PPATK akan lacak transaksi SKK Migas di Singapura
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berjanji bulan ini siap mengungkap transaksi dari Singapura terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ketua PPATK M Yusuf menyatakan, dirinya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk koordinasi beberapa hal yang perlu untuk disinkronisasikan.
Tetapi karena sifat laporan hasil analisis (LHA) yang dibawa bersifat rahasia maka Yusuf tidak bisa mengungkap. Yang jelas ada temuan-temuan baru yang perlu disikapi oleh KPK. Antara lain soal kasus suap SKK Migas.
"Kita tidak bicara fisik orang yang bertemu, tetapi transaksi yang jelas ada atau tidak. Insyallah (PPATK) bisa lacak transaksi atau aset di Singapura. Saya kira pada bulan-bulan ini," kata Yusuf di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/13).
Lebih lanjut soal LHA kasus SKK Migas, pihaknya tidak berbicara pertemuan di Singapura dan esensinya antara sejumlah pihak. PPATK hanya bicara data transaksi dan tidak bicara soal fisik orang. Yang jelas Yusuf mengaku sudah memberikan informasi tambahan kemarin. "Yang Insya Allah ini akan berkembang. (Soal MoU dengan Singapura) doakan saja," tandasnya.
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakin mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjawa dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatig golf). KPK sudah menyita uang sekitar Rp13 miliar-Rp14 miliar dalam kasus ini sebagai barang bukti.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik menyita USD400 ribu dari tangan tiga tersangka. Semnetara dari penggeledahan Rabu (14/8) di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan SGD127 ribu dan USD200 ribu di rumah Ardi. Total uang itu dikonversi menjadi rupiah sebesar Rp8,14 miliar.
Dari penggeledahan Kamis 15 Agustus 2013 sampai Jumat 16 Agustus, di tiga tempat menemukan barang sitaan terbaru. Total nilai sitaan selama dua hari penggeledahan di tiga tempat penyidik mencapai Rp4.812.164.000 miliar.
Pertama, di ruangan Sekjen Kementerian ESDM penyidik menemukan uang tunai USD200ribu yang disimpan di tas hitam. Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp1.896.400.000 miliar.
Kedua, di deposit box milik tersangka Rudi, penyidik menemukan USD350 ribu. Jika dikonversi maka nilai uang itu menjadi Rp3.318.700.000 miliar. Ketiga, dari ruang Rudi di kantor SKK Migas penyidik menemukan di dalam brangkas ada uang dalam bentuk SG60 ribu (dikonversi menjadi Rp486,3 juta).
Berikutnya, ada kepingan emas yang kalau ditotal 180 gram. Jika dihitung dengan harga 1 gram adalah Rp460 ribu maka total harga emas itu mencapai Rp82,8 juta Kemudian ada lagi USD2.000 yang jika dikonversi dengan rupiah angkanya mencapai Rp18.964.000 juta. Sementara semua uang tersebut ini dalam status penyitaan. Jika ditotal sejak awal uang yang sudah disita KPK Rp13,25 miliar.
Ketua PPATK M Yusuf menyatakan, dirinya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk koordinasi beberapa hal yang perlu untuk disinkronisasikan.
Tetapi karena sifat laporan hasil analisis (LHA) yang dibawa bersifat rahasia maka Yusuf tidak bisa mengungkap. Yang jelas ada temuan-temuan baru yang perlu disikapi oleh KPK. Antara lain soal kasus suap SKK Migas.
"Kita tidak bicara fisik orang yang bertemu, tetapi transaksi yang jelas ada atau tidak. Insyallah (PPATK) bisa lacak transaksi atau aset di Singapura. Saya kira pada bulan-bulan ini," kata Yusuf di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/13).
Lebih lanjut soal LHA kasus SKK Migas, pihaknya tidak berbicara pertemuan di Singapura dan esensinya antara sejumlah pihak. PPATK hanya bicara data transaksi dan tidak bicara soal fisik orang. Yang jelas Yusuf mengaku sudah memberikan informasi tambahan kemarin. "Yang Insya Allah ini akan berkembang. (Soal MoU dengan Singapura) doakan saja," tandasnya.
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakin mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjawa dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatig golf). KPK sudah menyita uang sekitar Rp13 miliar-Rp14 miliar dalam kasus ini sebagai barang bukti.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik menyita USD400 ribu dari tangan tiga tersangka. Semnetara dari penggeledahan Rabu (14/8) di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan SGD127 ribu dan USD200 ribu di rumah Ardi. Total uang itu dikonversi menjadi rupiah sebesar Rp8,14 miliar.
Dari penggeledahan Kamis 15 Agustus 2013 sampai Jumat 16 Agustus, di tiga tempat menemukan barang sitaan terbaru. Total nilai sitaan selama dua hari penggeledahan di tiga tempat penyidik mencapai Rp4.812.164.000 miliar.
Pertama, di ruangan Sekjen Kementerian ESDM penyidik menemukan uang tunai USD200ribu yang disimpan di tas hitam. Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp1.896.400.000 miliar.
Kedua, di deposit box milik tersangka Rudi, penyidik menemukan USD350 ribu. Jika dikonversi maka nilai uang itu menjadi Rp3.318.700.000 miliar. Ketiga, dari ruang Rudi di kantor SKK Migas penyidik menemukan di dalam brangkas ada uang dalam bentuk SG60 ribu (dikonversi menjadi Rp486,3 juta).
Berikutnya, ada kepingan emas yang kalau ditotal 180 gram. Jika dihitung dengan harga 1 gram adalah Rp460 ribu maka total harga emas itu mencapai Rp82,8 juta Kemudian ada lagi USD2.000 yang jika dikonversi dengan rupiah angkanya mencapai Rp18.964.000 juta. Sementara semua uang tersebut ini dalam status penyitaan. Jika ditotal sejak awal uang yang sudah disita KPK Rp13,25 miliar.
(maf)