Untuk bongkar kasus, Labora Sitorus harus dilindungi

Senin, 16 September 2013 - 09:39 WIB
Untuk bongkar kasus,...
Untuk bongkar kasus, Labora Sitorus harus dilindungi
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus melindungi Aiptu Labora Sitorus dan menjadikannya sebagai whistleblower atau "peniup peluit".

Hal itu dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya, Labora bisa menjadi pelopor untuk membongkar praktik backing dan membacking, setor-menyetor, dan gratifikasi di tubuh Polri.

"Itu perlu dilakukan mengingat Sitorus memiliki data aliran dana miliaran rupiah ke pejabat Polri di balik kasus aliran dana Rp1,5 triliun yang melibatkannya," kata Neta lewat rilisnya, Senin (16/9/2013).

IPW menemukan data, sedikitnya ada 33 pejabat Polri yg diduga menerima aliran dana dari Sitorus dari Januari 2012 hingga Maret 2013. Pejabat Mabes Polri misalnya, menerima 13 kali aliran dana lewat rekening 1560003319730 Bank Mandiri, Kapolda Papua diduga menerima lima kali aliran dana dari Sitorus dari Juni 2012 hingga Februari 2013.

"Sejumlah Kapolres dan pejabat di Polda Papua menerima aliran dana sebanyak 16 kali atau setiap bulan menerima setoran dari Sitorus antara Rp25 juta sampai Rp250 juta," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)