Nuning: Kondisi keamanan negara dalam taraf serius
Sabtu, 14 September 2013 - 08:05 WIB
Nuning: Kondisi keamanan negara dalam taraf serius
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi I DPR RI Susaningtyas NH Kertopati mengatakan, kondisi keamanan negara dalam taraf serius, paska penembakan terhadap anggota provos Polisi Air dan Udara (Polairud) Mabes Polri Aipda Sukardi, di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Dimana kita harus bersiaga. Namun menurut saya memang tidak mudah bagi polisi menangkap pelaku penembakan terhadap polisi," katanya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (14/9/2013).
Menurutnya, polisi sulit menangkap pelaku lantaran banyak kendala teknis yang mereka temukan di lapangan, belum lagi sosok pelaku yang belum tentu sama, meski modus yang digunakan serupa.
"Hal ini secara tekhnis banyak menjumpai kendala di lapangan. Modus operandi atau objeknya sama, tapi sosok pelaku yang bisa saja heterogen membuat aparat harus lidik dengan metode baru. Sehingga dapat lebih cepat mendeteksi," terangnya.
Lanjut dia, dengan tertembaknya Aipda Sukardi menjadi deretan daftar polisi korban penembakan gerakan misterius.
"Siapapun penembaknya kita harus tunggu hasil lidik Labfor, Inafis dan Baintelkam Mabes Polri. Kita jangan sembarangan menyimpulkan, bahwa itu tindakan jaringan teroris. Berbagai kemungkinan harus diperhitungkan," terangnya.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga meminta agar aparat keamanan tidak hanya melihat kejadian ini menjadi suatu modus yang sama, lantaran masih banyak variabel motif yang dapat dilakukan.
"Baik Densus 88 dan Satgas BNPT harus bekerja berdasarkan data akurat, sehingga tidak salah objek atau salah tangkap. Bila salah tangkap dan penanganan, justru akan menyuburkan dendam baru dan sulit hentikan aksi terorisme tersebut," tegasnya.
"Terutama Satgas BNPT itu juga harus tetap gunakan azas praduga tak bersalah, dan tetap bekerja berdasarkan visi berkeadilan. BNPT seharusnya juga lakukan upaya pencegahan bukan penanggulangan semata yang cenderung represif," sambungnya.
"Untuk hal ini intel dalam jalankan peran strategisnya adalah mendahului, menyertai hingga mengakhiri sebuah peristiwa. Itu semua untuk ketahui atau kenali potensi gangguan, ancaman faktual dan gangguan nyata," pungkasnya.
"Dimana kita harus bersiaga. Namun menurut saya memang tidak mudah bagi polisi menangkap pelaku penembakan terhadap polisi," katanya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (14/9/2013).
Menurutnya, polisi sulit menangkap pelaku lantaran banyak kendala teknis yang mereka temukan di lapangan, belum lagi sosok pelaku yang belum tentu sama, meski modus yang digunakan serupa.
"Hal ini secara tekhnis banyak menjumpai kendala di lapangan. Modus operandi atau objeknya sama, tapi sosok pelaku yang bisa saja heterogen membuat aparat harus lidik dengan metode baru. Sehingga dapat lebih cepat mendeteksi," terangnya.
Lanjut dia, dengan tertembaknya Aipda Sukardi menjadi deretan daftar polisi korban penembakan gerakan misterius.
"Siapapun penembaknya kita harus tunggu hasil lidik Labfor, Inafis dan Baintelkam Mabes Polri. Kita jangan sembarangan menyimpulkan, bahwa itu tindakan jaringan teroris. Berbagai kemungkinan harus diperhitungkan," terangnya.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga meminta agar aparat keamanan tidak hanya melihat kejadian ini menjadi suatu modus yang sama, lantaran masih banyak variabel motif yang dapat dilakukan.
"Baik Densus 88 dan Satgas BNPT harus bekerja berdasarkan data akurat, sehingga tidak salah objek atau salah tangkap. Bila salah tangkap dan penanganan, justru akan menyuburkan dendam baru dan sulit hentikan aksi terorisme tersebut," tegasnya.
"Terutama Satgas BNPT itu juga harus tetap gunakan azas praduga tak bersalah, dan tetap bekerja berdasarkan visi berkeadilan. BNPT seharusnya juga lakukan upaya pencegahan bukan penanggulangan semata yang cenderung represif," sambungnya.
"Untuk hal ini intel dalam jalankan peran strategisnya adalah mendahului, menyertai hingga mengakhiri sebuah peristiwa. Itu semua untuk ketahui atau kenali potensi gangguan, ancaman faktual dan gangguan nyata," pungkasnya.
(stb)