Komite Konvensi diminta depak Dino Patti Djalal

Jum'at, 13 September 2013 - 15:25 WIB
Komite Konvensi diminta...
Komite Konvensi diminta depak Dino Patti Djalal
A A A
Sindonews.com - Komite Konvensi penjaringan calon presiden (Capres) Partai Demokrat diminta untuk tidak mengikutsertakan Dino Patti Djalal sebagai peserta konvensi, jika Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu masih tetap menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sekalipun peserta konvensi tidak diwajibkan menjadi anggota Partai Demokrat, kecuali telah terpilih menjadi Capres Partai Demokrat, tetapi proses konvensi adalah suatu proses politik," ujar Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (13/9/2013).

Karena proses politik, lanjut dia, maka haram hukumnya bagi seorang PNS ikut menjadi peserta konvensi capres Partai Demokrat.

"Jadi tidak boleh dia (Dino Patti Djalal) itu ikut konvensi saat statusnya masih PNS. Terhadap hal itu maka atasan dia harus memberi sanksi disiplin kepegawaian, dan komite harus mendepaknya dari kontestasi capres Partai Demokrat," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyarankan kepada Dino Patti Djalal untuk mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan meletakkan jabatannya sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, jika mengikuti konvensi penjaringan Capres Partai Demokrat.

"Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian, Pasal 3 Ayat (3) untuk menjamin netralitas, PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Artinya kalau dilarang, berarti tidak boleh, jadi bagi PNS yang berpolitik harus keluar dari PNS," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Kementerian PANRB, Suwardi kepada Sindonews, Jumat (13/9/2013).

Seperti diketahui, Dino Patti Djalal merupakan salah satu dari 11 peserta Konvensi Capres Partai Demokrat. Sampai saat ini status Dino masih menjabat Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Klik disini berita Kementerian PANRB sarankan Dino mundur dari PNS
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)