Kasus bansos, hakim PT dimungkinkan jadi tersangka

Kamis, 12 September 2013 - 19:33 WIB
Kasus bansos, hakim PT dimungkinkan jadi tersangka
Kasus bansos, hakim PT dimungkinkan jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kemungkinan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dua hakim PT Jabar yakni Pasti Seferina Sinaga dan Kristi Purnamiwulan hari ini diperiksa untuk Dada Rosada. Soal materi pemeriksaannya, menurut Johan, setiap informasi yang disampaikan oleh saksi atau tesangka baik yang muncul di penyidikan, tertuang di dakwaan atau dalam proses persidangan akan divalidasi dan didalami.

Apalagi ada keterangan yang menyebutkan hal-hal baru. Keterangan itu tentu harus didukung oleh bukti-bukti kongkret.

"Yang sedang didalami penyidik adalah semua informasi yang kemudian bisa dikaitkan apakah ada pemberi atau penerima lain. Semua didalami baik dari keterangan saksi atau tersangka," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/13) malam.

Dia menjelaskan, posisi hakim Pasti dan Kristi sampai kemarin adalah saksi. Dia menuturkan, pihaknya belum membuka penyelidikan baru terkait dugaan aliran uang ke hakim PT Jabar. Lebih lanjut, KPK tidak menyelidiki atau pun menyidik orang per orang.

Yang disidik KPK yakni terkait pemberian uang ke hakim. Dikonfirmasi apakah hakim Pasti, Kristi dan hakim PT Jabar lain bisa jadi tersangka, Johan memastikan kemungkinan itu bisa saja.

"Semua pihak kalau ada dua alat bukti yang cukup tentu bisa jadi tersangka. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka baru," ungkapnya.

Dia menyampaikan, penyebutan seseorang dalam dakwaan tentu melalui proses penyidikan. Ada keterangan saksi dan tersangka yang dalam pendalaman KPK menyebutkan hal tersebut. Dakwaan tersebut tentu digunakan untuk mendakwa si terdakwa. Keterangan itu akan diuji di persidangan.

"Nanti hakim yang memutus apakah yang didakwa dan dituntut jaksa dengan seluruh keterangan terbukti atau tidak," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6831 seconds (0.1#10.140)