Istri ditangkap polisi, saksi absen di sidang Fathanah
Kamis, 12 September 2013 - 18:12 WIB
Istri ditangkap polisi, saksi absen di sidang Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Pengusaha Yudi Setiawan sedianya bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah. Namun, ia batal hadir karena beberapa permasalahan yang dialaminya saat ini.
Absennya terpidana kasus korupsi Dinas Pendidikan di Kalimantan Selatan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rini Triningsih di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Rini menjelaskan, Yudi tidak bisa hadir karena istrinya saat ini juga tengah terjerat persoalan hukum.
"Saya meminta maaf belum bisa memberikan keterangan untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah). Saya belum bisa menjadi saksi karena masalah keamanan keluarga saya. Istri ditangkap oleh pihak Bareskrim dan diamankan dalam TPPU," tulis Yudi dalam surat yang dibacakan Jaksa Rini.
Selanjutnya, kata Yudi dalam suratnya, meminta waktu selama dua minggu untuk menenangkan kondisinya yang masih emosi dengan kejadian yang menimpa istrinya. Selain itu, lanjut Yudi, dirinya saat ini juga masih mengumpulkan barang bukti yang disita oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Bersama bukti meringankan saya, kiranya saya diminta waktu dua minggu berdasarkan tanpa tekanan. Karena anak-anak setiap malam mencari mama dan papanya," kata Yudi.
Absennya terpidana kasus korupsi Dinas Pendidikan di Kalimantan Selatan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rini Triningsih di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Rini menjelaskan, Yudi tidak bisa hadir karena istrinya saat ini juga tengah terjerat persoalan hukum.
"Saya meminta maaf belum bisa memberikan keterangan untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah). Saya belum bisa menjadi saksi karena masalah keamanan keluarga saya. Istri ditangkap oleh pihak Bareskrim dan diamankan dalam TPPU," tulis Yudi dalam surat yang dibacakan Jaksa Rini.
Selanjutnya, kata Yudi dalam suratnya, meminta waktu selama dua minggu untuk menenangkan kondisinya yang masih emosi dengan kejadian yang menimpa istrinya. Selain itu, lanjut Yudi, dirinya saat ini juga masih mengumpulkan barang bukti yang disita oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Bersama bukti meringankan saya, kiranya saya diminta waktu dua minggu berdasarkan tanpa tekanan. Karena anak-anak setiap malam mencari mama dan papanya," kata Yudi.
(kri)