Kasus bansos, Hakim PT Jabar siap buka-bukaan
A
A
A
Sindonew.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Pasti Seferina Sinaga, menyangkal soal pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari hakim Setyabudi Tedjocahyono, terkait dugaan suap bantuan sosial Pemerintah Daerah Bandung.
Hal itu sekaligus untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dituduhkan kepadanya.
"Iya (ditanya soal uang), makanya tadi diluruskan," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Selain itu, Pasti juga menyangkal soal pemberian izin untuk meningkatkan status hotel yang dimilikinya menjadi hotel bintang tiga seperti yang sudah dijanjikan oleh orang kepercayaan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dengan Syarat PT Jawa Barat menguatkan putusan PN Bandung.
"Itu enggak benar, orang saya sudah ajuin izin (hotel) 10 tahun yang lalu. (Dan administrasinya) sudah dibayar juga 10 tahun yang lalu," sangkalnya.
Untuk semua kasus yang dituduhkan, Pasti berjanji akan menjelaskan secara detail di persidangan. "Pokoknya nanti saya buka semua di persidangan," tegasnya
Diketahui, orang yang dimaksud sebagai "orang kepercayaan" Dada Rosada adalah Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran. Toto diduga menemui Pasti Serefina Sinaga untuk meminta agar putusan bisa menguatkan putusan di Pengadilan Negeri (PN).
Dalam pertemuan itu, Toto sekaligus menawarkan bantuan dari Dada Rosada untuk meningkatkan Hotel Bumi Asih milik Pasti menjadi bintang tiga.
Kemudian pada 4 Maret 2013, Setyabudi menemui Pasti di Hotel Bumi Asih menyampaikan agar majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan yang menguatkan putusan PN yang sebelumnya telah ia ketok. Untuk bantuan itu, disiapkan dana Rp1 miliar.
Hal itu sekaligus untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dituduhkan kepadanya.
"Iya (ditanya soal uang), makanya tadi diluruskan," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Selain itu, Pasti juga menyangkal soal pemberian izin untuk meningkatkan status hotel yang dimilikinya menjadi hotel bintang tiga seperti yang sudah dijanjikan oleh orang kepercayaan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dengan Syarat PT Jawa Barat menguatkan putusan PN Bandung.
"Itu enggak benar, orang saya sudah ajuin izin (hotel) 10 tahun yang lalu. (Dan administrasinya) sudah dibayar juga 10 tahun yang lalu," sangkalnya.
Untuk semua kasus yang dituduhkan, Pasti berjanji akan menjelaskan secara detail di persidangan. "Pokoknya nanti saya buka semua di persidangan," tegasnya
Diketahui, orang yang dimaksud sebagai "orang kepercayaan" Dada Rosada adalah Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran. Toto diduga menemui Pasti Serefina Sinaga untuk meminta agar putusan bisa menguatkan putusan di Pengadilan Negeri (PN).
Dalam pertemuan itu, Toto sekaligus menawarkan bantuan dari Dada Rosada untuk meningkatkan Hotel Bumi Asih milik Pasti menjadi bintang tiga.
Kemudian pada 4 Maret 2013, Setyabudi menemui Pasti di Hotel Bumi Asih menyampaikan agar majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan yang menguatkan putusan PN yang sebelumnya telah ia ketok. Untuk bantuan itu, disiapkan dana Rp1 miliar.
(kri)