Sudah 2 pekan, KPK cuma periksa pejabat Kemenpora
Kamis, 12 September 2013 - 13:57 WIB
Sudah 2 pekan, KPK cuma periksa pejabat Kemenpora
A
A
A
Sindonews.com - Wisler Manalu, Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) bakal diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wisler Manalu bakal diperiksa penyidik KPK terkait kegiatan di Kemepora soal pembangunan sport center Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara itu, KPK Telah menetapkan status tersangka kepada Teuku Bagus Mochamad Noor bersama Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng.
Dari hasil audit laporan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pembangunan P3SON tersebut total keseluruhan (total lost) kerugian negara sebesar Rp463,66 Miliar. Sejauh ini, baru Deddy Kusdinar yang resmi ditahan KPK.
Sementara itu, hampir dua pekan pasca diserahkannya hasil laporan jumlah kerugian negara oleh BPK, KPK belum juga melakukan penahanan baik terhadap Teuku Bagus, maupun Andi Mallarangeng. Padahal, alasan KPK untuk menahan keduanya sudah terpenuhi, yakni soal jumlah kerugian negara itu.
Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad secara tegas mengatakan, pemeriksaan dan penahanan terhadap Andi Mallarangeng langsung bisa dilakukan setelah diketahui jumlah kerugian negara.
Hal itu dikatakan Samad saat bersama-sama dengan Ketua BPK, Hadi Purnomo memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penyerahan Laporan Hasil Kerugian negara di KPK, Rabu (4 September 2013) lalu.
"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kami akan lakukan penahanan. Ini langkah-langkah progresif," tegas Samad, di kantornya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wisler Manalu bakal diperiksa penyidik KPK terkait kegiatan di Kemepora soal pembangunan sport center Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara itu, KPK Telah menetapkan status tersangka kepada Teuku Bagus Mochamad Noor bersama Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng.
Dari hasil audit laporan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pembangunan P3SON tersebut total keseluruhan (total lost) kerugian negara sebesar Rp463,66 Miliar. Sejauh ini, baru Deddy Kusdinar yang resmi ditahan KPK.
Sementara itu, hampir dua pekan pasca diserahkannya hasil laporan jumlah kerugian negara oleh BPK, KPK belum juga melakukan penahanan baik terhadap Teuku Bagus, maupun Andi Mallarangeng. Padahal, alasan KPK untuk menahan keduanya sudah terpenuhi, yakni soal jumlah kerugian negara itu.
Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad secara tegas mengatakan, pemeriksaan dan penahanan terhadap Andi Mallarangeng langsung bisa dilakukan setelah diketahui jumlah kerugian negara.
Hal itu dikatakan Samad saat bersama-sama dengan Ketua BPK, Hadi Purnomo memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penyerahan Laporan Hasil Kerugian negara di KPK, Rabu (4 September 2013) lalu.
"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kami akan lakukan penahanan. Ini langkah-langkah progresif," tegas Samad, di kantornya.
(kri)