Pengganti Rudi di SKK Migas diperiksa KPK
Kamis, 12 September 2013 - 11:45 WIB
Pengganti Rudi di SKK Migas diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Johanes Widjanarko, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johanes diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Tiba di Gedung KPK dengan mengenakan batik putih, pengganti Rudi Rubiandini itu tak banyak berkomentar terkait pemanggilannya."Saya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan," kata Johanes dengan singkat sambil tergesa-gesa menuju lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Pemeriksaan Johanes oleh KPK, untuk melengkapi pengembangan kasus tersebut terhadap para petinggi SKK Migas.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Agoes Sapto Raharjo, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi Poppi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman.
Ketiga petinggi SKK Migas itu sudah dicegah ke luar negeri sejak Kamis, 14 Agustus 2013 lalu. Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi, pelatih golf.
Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.
Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
Tiba di Gedung KPK dengan mengenakan batik putih, pengganti Rudi Rubiandini itu tak banyak berkomentar terkait pemanggilannya."Saya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan," kata Johanes dengan singkat sambil tergesa-gesa menuju lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Pemeriksaan Johanes oleh KPK, untuk melengkapi pengembangan kasus tersebut terhadap para petinggi SKK Migas.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Agoes Sapto Raharjo, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi Poppi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman.
Ketiga petinggi SKK Migas itu sudah dicegah ke luar negeri sejak Kamis, 14 Agustus 2013 lalu. Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi, pelatih golf.
Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.
Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
(kur)