Soal Sengman, KPK masih cari benang merah

Rabu, 11 September 2013 - 15:53 WIB
Soal Sengman, KPK masih...
Soal Sengman, KPK masih cari benang merah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memverifikasi penyebutan nama Sengman yang dikatakan sebagai perantara menyerahkan uang senilai Rp40 miliar ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, keterangan yang disampaikan Ridwan Hakim mengenai Sengman masih berdiri sendiri dan belum dapat disimpulkan.

"Sengman itu kan baru berdiri sendiri keterangannya. Hanya terungkap di depan persidangan. Kita harus verifikasi dan cari benang merahnya kepada keterangan-keterangan lain," kata Samad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013).

Samad menjelaskan, dari hasil verifikasi itu nantinya barulah KPK bisa menarik kesimpulan mengenai Sengman. "Nanti baru kita dapat simpulkan Apakah orang ini dibutuhkan keterangannya untuk mengungkapkan kasus ini, atau tidak berarti," tuntasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pengakuan mengejutkan datang dari Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin. Saat sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Ridwan menyebutkan, orang dekat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membawa uang Rp40 miliar milik PT Indoguna Utama.

Demikian diungkapkan Ridwan Hakim saat bersaksi dalam lanjutan sidang pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan, Ridwan Hakim mengaku pernah ditanya oleh penyidik KPK mengenai uang Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama. "Kalau soal Rp40 miliar itu dibawa sama Sengman. Sengman sendiri sudah saya jelaskan ke penyidik. Jadi kalau mau tahu Rp40 miliar itu tanyakan saja ke Sengman," ujar Ridwan Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 29 Agustus 2013.

Penasaran dengan ucapan Ridwan Hakim, ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango pun mendesak putra Hilmi Aminuddin itu menjelaskan maksud nama Sengman. "Sengman itu utusan presiden yang mulia," jawab Ridwan.

Hakim Nawawi semakin penasaran. "Presiden apa?" tanya hakim kembali. "Ya Presiden SBY," timpal Ridwan. Namun begitu, Ridwan yang mengaku pengusaha pembuatan baju (konveksi) menjelaskan maksud uang Rp40 miliar itu. "Saya tidak tahu," jawab Ridwan.

Untuk diketahui, Fathanah didakwa menerima Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang disebut akan diserahkan ke Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS. Tak hanya itu, Fathanah juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0856 seconds (0.1#10.140)