Djoko Susilo resmi ajukan banding
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana Irjen Pol Djoko Susilo resmi mengajukan surat banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (9/9/2013).
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Djoko, Tommy Sihotang. "Sudah dua hari surat resmi kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ungkap Tommy di depang Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Kedatangan Tommy kemarin untuk membesuk Djoko. Tommy akan berdiskusi dengan mantan Kakorlantas Polri tersebut terkait memori banding.
"Ini saya datang mau jenguk Pak DS (Djoko Susilo). Sekalian bicarakan memori banding," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan Tim Kuasa Hukum sudah dan sedang menyusun memori banding. Pihaknya memiliki waktu dua minggu terhitung sejak surat resmi disampaikan.
"Memori banding sedang disusun. Ada waktu dua minggu biar kita ajukan ke pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 3 September 2013, Irjen Pol Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta yang bila tidak sanggup untuk membayarnya diganti dengan enam bulan kurungan penjara.
Mantan Gubernur Akpol itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi dan TPPU secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.
Majelis juga memutus bahwa aset yang dimiliki Djoko dari kurun 2003-2010 mulai dari tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), kondotel dan uang mencapai Rp54.625.540.129 dan USD60.000, dirampas untuk negara.
Djoko tidak dijatuhi vonis penggantian uang Rp32 miliar dan penghapusan hak politik untuk memilih dan dipilih serta menduduki jabatan publik.
Vonisi ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya Djoko dituntut 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Djoko juga dituntut pidana tambahan berupa penyitaan uang Rp32 miliar yang dikorupsi Djoko dari proyek simulator. Serta pidana penghapusan hak politik.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Djoko, Tommy Sihotang. "Sudah dua hari surat resmi kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ungkap Tommy di depang Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Kedatangan Tommy kemarin untuk membesuk Djoko. Tommy akan berdiskusi dengan mantan Kakorlantas Polri tersebut terkait memori banding.
"Ini saya datang mau jenguk Pak DS (Djoko Susilo). Sekalian bicarakan memori banding," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan Tim Kuasa Hukum sudah dan sedang menyusun memori banding. Pihaknya memiliki waktu dua minggu terhitung sejak surat resmi disampaikan.
"Memori banding sedang disusun. Ada waktu dua minggu biar kita ajukan ke pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 3 September 2013, Irjen Pol Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta yang bila tidak sanggup untuk membayarnya diganti dengan enam bulan kurungan penjara.
Mantan Gubernur Akpol itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi dan TPPU secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.
Majelis juga memutus bahwa aset yang dimiliki Djoko dari kurun 2003-2010 mulai dari tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), kondotel dan uang mencapai Rp54.625.540.129 dan USD60.000, dirampas untuk negara.
Djoko tidak dijatuhi vonis penggantian uang Rp32 miliar dan penghapusan hak politik untuk memilih dan dipilih serta menduduki jabatan publik.
Vonisi ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya Djoko dituntut 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Djoko juga dituntut pidana tambahan berupa penyitaan uang Rp32 miliar yang dikorupsi Djoko dari proyek simulator. Serta pidana penghapusan hak politik.
(lal)