Djoko Susilo resmi ajukan banding

Rabu, 11 September 2013 - 14:58 WIB
Djoko Susilo resmi ajukan...
Djoko Susilo resmi ajukan banding
A A A
Sindonews.com - Terpidana Irjen Pol Djoko Susilo resmi mengajukan surat banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (9/9/2013).

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Djoko, Tommy Sihotang. "Sudah dua hari surat resmi kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ungkap Tommy di depang Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Kedatangan Tommy kemarin untuk membesuk Djoko. Tommy akan berdiskusi dengan mantan Kakorlantas Polri tersebut terkait memori banding.

"Ini saya datang mau jenguk Pak DS (Djoko Susilo). Sekalian bicarakan memori banding," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan Tim Kuasa Hukum sudah dan sedang menyusun memori banding. Pihaknya memiliki waktu dua minggu terhitung sejak surat resmi disampaikan.

"Memori banding sedang disusun. Ada waktu dua minggu biar kita ajukan ke pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 3 September 2013, Irjen Pol Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta yang bila tidak sanggup untuk membayarnya diganti dengan enam bulan kurungan penjara.

Mantan Gubernur Akpol itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi dan TPPU secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.

Majelis juga memutus bahwa aset yang dimiliki Djoko dari kurun 2003-2010 mulai dari tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), kondotel dan uang mencapai Rp54.625.540.129 dan USD60.000, dirampas untuk negara.

Djoko tidak dijatuhi vonis penggantian uang Rp32 miliar dan penghapusan hak politik untuk memilih dan dipilih serta menduduki jabatan publik.

Vonisi ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya Djoko dituntut 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Djoko juga dituntut pidana tambahan berupa penyitaan uang Rp32 miliar yang dikorupsi Djoko dari proyek simulator. Serta pidana penghapusan hak politik.
(lal)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved