Djoko Susilo resmi ajukan banding

Rabu, 11 September 2013 - 14:58 WIB
Djoko Susilo resmi ajukan...
Djoko Susilo resmi ajukan banding
A A A
Sindonews.com - Terpidana Irjen Pol Djoko Susilo resmi mengajukan surat banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (9/9/2013).

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Djoko, Tommy Sihotang. "Sudah dua hari surat resmi kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ungkap Tommy di depang Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Kedatangan Tommy kemarin untuk membesuk Djoko. Tommy akan berdiskusi dengan mantan Kakorlantas Polri tersebut terkait memori banding.

"Ini saya datang mau jenguk Pak DS (Djoko Susilo). Sekalian bicarakan memori banding," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan Tim Kuasa Hukum sudah dan sedang menyusun memori banding. Pihaknya memiliki waktu dua minggu terhitung sejak surat resmi disampaikan.

"Memori banding sedang disusun. Ada waktu dua minggu biar kita ajukan ke pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 3 September 2013, Irjen Pol Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta yang bila tidak sanggup untuk membayarnya diganti dengan enam bulan kurungan penjara.

Mantan Gubernur Akpol itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi dan TPPU secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.

Majelis juga memutus bahwa aset yang dimiliki Djoko dari kurun 2003-2010 mulai dari tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), kondotel dan uang mencapai Rp54.625.540.129 dan USD60.000, dirampas untuk negara.

Djoko tidak dijatuhi vonis penggantian uang Rp32 miliar dan penghapusan hak politik untuk memilih dan dipilih serta menduduki jabatan publik.

Vonisi ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya Djoko dituntut 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Djoko juga dituntut pidana tambahan berupa penyitaan uang Rp32 miliar yang dikorupsi Djoko dari proyek simulator. Serta pidana penghapusan hak politik.
(lal)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved