Usut Century, mantan pegawai BI diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Meski usia pengusutan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century sudah berlangsung tiga tahun lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Penyidik KPK kembali memeriksa Pegawai Bank Indonesia Ratna Etchika Amiaty sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Ratna bakal diperiksa terkait informasi kegiatan Bank Indonesia dalam menetapkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain Budi, KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadjriah yang juga mantan pejabat BI, Siti Fadjriah dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, pemilik Bank Century Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.
Melalui kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar Rp6,7 triliunan dari BI untuk menstabilkan Bank tersebut.
Penyidik KPK kembali memeriksa Pegawai Bank Indonesia Ratna Etchika Amiaty sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Ratna bakal diperiksa terkait informasi kegiatan Bank Indonesia dalam menetapkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain Budi, KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadjriah yang juga mantan pejabat BI, Siti Fadjriah dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, pemilik Bank Century Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.
Melalui kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar Rp6,7 triliunan dari BI untuk menstabilkan Bank tersebut.
(lal)