KPK 'borong' pemeriksaan pegawai SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengembangan kasus terkait kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hari ini penyidik KPK kembali memanggil saksi-saksi dari pegawai di lingkungan SKK Migas, antara lain, Iwan Ratman, pegawai/karyawan SKK Migas.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Selain Iwan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Widyawan Wiraatmaja, Deputi Pengendalian komersil, dan Gunawan sutadiwirya, divisi monitoring plan of development. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Ketiganya akan diperiksa tekait informasi kegiatan di lingkungan SKK Migas dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai 2013.
Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang antara lain, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), Rudi Rubiandini (bekas kepala SKK Migas), serta Devi Ardi (Pelatih Golf).
Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.
Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
Hari ini penyidik KPK kembali memanggil saksi-saksi dari pegawai di lingkungan SKK Migas, antara lain, Iwan Ratman, pegawai/karyawan SKK Migas.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Selain Iwan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Widyawan Wiraatmaja, Deputi Pengendalian komersil, dan Gunawan sutadiwirya, divisi monitoring plan of development. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Ketiganya akan diperiksa tekait informasi kegiatan di lingkungan SKK Migas dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai 2013.
Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang antara lain, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), Rudi Rubiandini (bekas kepala SKK Migas), serta Devi Ardi (Pelatih Golf).
Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.
Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
(lal)