Paul Nelwan akui minta 'jatah' ke Adhi Karya

Selasa, 10 September 2013 - 17:27 WIB
Paul Nelwan akui minta...
Paul Nelwan akui minta 'jatah' ke Adhi Karya
A A A
Sindonews.com - Saul Paulus David Nelwan atau akrab disapa Paul Nelwan mengaku dirinya meminta 'jatah' berupa uang kepada PT Adhi Karya untuk kepentingan dikementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Paul menegaskan, uang tersebut digunakan Kemenpora untuk keperluan pengiriman atlet ke Korea.

"Kemarin sudah saya jelaskan ya, itu untuk kepentingan pengiriman atlet," kata Paul usai diperiksa selama kurang lebih empat jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Uang tersebut kata Paul, diminta langsung dari Kepala Divisi Konstruksi atau Direktur Operasional PT Adhi Karya (persero), Teuku Bagus Mohamad Noor Ia mengaku, meminta uang itu karena diminta Wafid Muharram selaku Sekretaris Menpora.

Ia pun menjelaskann Wafid tak hanya meminta duit kepada PT Adhi Karya saja, tapi juga kepada dirinya sebesar Rp1 miliar. "Dia minta tolong ke saya itu biasa. Uang saya juga belum kembali oleh Pak Wafid," sambungnya.

Namun demikian, Paul menampik uang dari PT Adhi Karya itu untuk memuluskan pemenangan proyek tender pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Paul Nelwan sendiri telah beberapa kali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. Pasalnya dia diduga penghubung Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT.Duta Graha Indah, Muhammad El Idris dengan Sesmenpora Wafid Muharam. Paul juga telah dkenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK. Rumah milik Paul di di Jl. Wahyu Blok G Nomor 28 Gandaria, Jakarta Selatan juga tak luput dari penggeledahan awal November tahun 2012 lalu.

Terkait perkara itu, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangen, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Dedy Kusdinar, serta Kepala Divisi Kontruksi I PT.Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor menyangkut pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Hambalang.

Sementara itu, hasil Laporan jumlah kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diserahkan ke KPK, jumlah total kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp463,66 miliar.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6165 seconds (0.1#10.140)