Baru 18 ribu dari 4 juta pengguna narkoba direhabilitasi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berpendapat mekanisme terkait lembaga khusus dan payung hukum rehabilitasi pengguna narkoba masih harus ditinjau kembali. Melihat sejauh mana kebutuhan dan efektifitas dalam realisasinya.
"Pemilahan penanganan rehabilitasi pengguna narkoba sangat diperlukan mengingat terbatasnya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di Indonesia," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Anang Iskandar saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Berdasarkan data BNN, dari total empat juta pengguna narkoba yang ada, baru sekitar 18 ribu pengguna yang mendapatkan penanganan rehabilitasi. Jumlah ini dikhawatirkan masih akan bertambah jika pemerintah tidak memiliki dan menjalankan kebijakan rehabilitasi yang tepat bagi mereka.
Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam rehabilitasi adalah tidak tepatnya jenis rehabilitas yang dikenakan kepada para pengguna.
"Ada dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ketidaktepatan penanganan rehabilitasi justru akan memperlambat proses kesembuhan si pengguna," tegas dia.
"Pemilahan penanganan rehabilitasi pengguna narkoba sangat diperlukan mengingat terbatasnya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di Indonesia," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Anang Iskandar saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Berdasarkan data BNN, dari total empat juta pengguna narkoba yang ada, baru sekitar 18 ribu pengguna yang mendapatkan penanganan rehabilitasi. Jumlah ini dikhawatirkan masih akan bertambah jika pemerintah tidak memiliki dan menjalankan kebijakan rehabilitasi yang tepat bagi mereka.
Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam rehabilitasi adalah tidak tepatnya jenis rehabilitas yang dikenakan kepada para pengguna.
"Ada dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ketidaktepatan penanganan rehabilitasi justru akan memperlambat proses kesembuhan si pengguna," tegas dia.
(kri)