Kasus simulator, Budi Susanto didakwa 2 pasal korupsi

Selasa, 10 September 2013 - 15:47 WIB
Kasus simulator, Budi Susanto didakwa 2 pasal korupsi
Kasus simulator, Budi Susanto didakwa 2 pasal korupsi
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dengan dua pasal korupsi sekaligus, di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Dalam dakwaan tersebut, Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.

Saat sidang dakwaan disebutkan, Budi Susanto bersama-sama Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.

Budi Susanto bersama Teddy diduga melakukan permufakatan untuk mengatur lelang tender yang seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT ITI milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp88,446,926.695 miliar, dan orang lain, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp36,934 miliar, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp50 juta, Sukotjo Bambang Rp3 miliar," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain saat membacakan surat dakwaan Budi Susanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa siang.

Selanjutnya, dalam dakwaan tersebut, jaksa menilai, Budi telah memperkaya sejumlah anggota Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp500 juta, Darsian Rp50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp20 juta.

"Terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp144,984 miliar, atau setidak-tidaknya Rp121 miliar," kata Jaksa Andi Suharlis menambahkan.

Atas tindakannya, Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis terhadap Irjen Pol Djoko Susilo dengan penjara 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengganjar mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Atas vonis itu, KPK resmi melakukan banding.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7573 seconds (0.1#10.140)
pixels