Kasus simulator, Budi Susanto didakwa 2 pasal korupsi

Selasa, 10 September 2013 - 15:47 WIB
Kasus simulator, Budi...
Kasus simulator, Budi Susanto didakwa 2 pasal korupsi
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dengan dua pasal korupsi sekaligus, di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Dalam dakwaan tersebut, Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.

Saat sidang dakwaan disebutkan, Budi Susanto bersama-sama Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.

Budi Susanto bersama Teddy diduga melakukan permufakatan untuk mengatur lelang tender yang seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT ITI milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp88,446,926.695 miliar, dan orang lain, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp36,934 miliar, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp50 juta, Sukotjo Bambang Rp3 miliar," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain saat membacakan surat dakwaan Budi Susanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa siang.

Selanjutnya, dalam dakwaan tersebut, jaksa menilai, Budi telah memperkaya sejumlah anggota Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp500 juta, Darsian Rp50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp20 juta.

"Terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp144,984 miliar, atau setidak-tidaknya Rp121 miliar," kata Jaksa Andi Suharlis menambahkan.

Atas tindakannya, Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis terhadap Irjen Pol Djoko Susilo dengan penjara 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengganjar mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Atas vonis itu, KPK resmi melakukan banding.
(kri)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved