KPK akan periksa Hakim Pengadilan Tinggi Jabar

Selasa, 10 September 2013 - 13:08 WIB
KPK akan periksa Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
KPK akan periksa Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
A A A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Wiwik Widjiastuti S, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait suap pemulusan penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung.

Wiwik bakal diperiksa penyidik KPK untuk tersangka mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Dalam perkara itu, hakim yang bertugas di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung itu, disinyalir mengetahui informasi mengenai perkara yang melibatkan Dada Rosada, dan Mantan Sekretaris daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Selain Wiwik, penyidik KPK juga bakal memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso terkait perkara yang sama. "Dia (Singgih) juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Seperti diketahui, Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi. Keduanya disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung. Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung selaku Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.

Selain tersangka diatas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Mereka saat ini telah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung.

Baik Setyabudi, Toto, Asep dan Herry saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Klik di sini untuk berita Dada Rosada isyaratkan keterlibatan hakim lain
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8679 seconds (0.1#10.140)