Polri siap selidiki sprindik palsu Jero Wacik
A
A
A
Sindonews.com - Polisi bersedia untuk menyelidiki terkait beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) palsu, atas nama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
"Tidak atau dengan laporan pun, ada informasi itu kami bisa melalukan penyelidikan sepanjang menyangkut dokumen negara. Polisi wajib menyelidiki, tanpa menunggu laporan resmi," kata Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Kata dia, polisi memiliki prosedur dalam mengusut setiap perkara, termasuk jika terbitnya sprindik atas nama seorang tersangka. "Kalau penyelidikan reserse," terangnya.
Seperti yang diberitakan Sindonews sebelumnya, beredar email kaleng yang menyebut-nyebut Menteri ESDM Jero Wacik, sudah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas (Migas), di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Email itu dikirim oleh akun dengan alamat [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita. Di dalam email itu terdapat empat buah attachment foto, yang mirip seperti sprindik.
Foto pertama memuat gambar yang di dalamnya berisikan Jero Wacik tersangka. Di gambar pertama itu, nampak sprindik dijepret dari jauh. Sementara digambar kedua, nampak gambar dari dekat.
Di gambar sprindik untuk Jero Wacik itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tertulis pula, sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera. Di bagian kiri bawah ada tulisan dengan bunyi, "Tunggu persetujuan Presiden RI".
Klik di sini untuk berita soal sprindik palsu, Polri akan bantu KPK
"Tidak atau dengan laporan pun, ada informasi itu kami bisa melalukan penyelidikan sepanjang menyangkut dokumen negara. Polisi wajib menyelidiki, tanpa menunggu laporan resmi," kata Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Kata dia, polisi memiliki prosedur dalam mengusut setiap perkara, termasuk jika terbitnya sprindik atas nama seorang tersangka. "Kalau penyelidikan reserse," terangnya.
Seperti yang diberitakan Sindonews sebelumnya, beredar email kaleng yang menyebut-nyebut Menteri ESDM Jero Wacik, sudah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas (Migas), di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Email itu dikirim oleh akun dengan alamat [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita. Di dalam email itu terdapat empat buah attachment foto, yang mirip seperti sprindik.
Foto pertama memuat gambar yang di dalamnya berisikan Jero Wacik tersangka. Di gambar pertama itu, nampak sprindik dijepret dari jauh. Sementara digambar kedua, nampak gambar dari dekat.
Di gambar sprindik untuk Jero Wacik itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tertulis pula, sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera. Di bagian kiri bawah ada tulisan dengan bunyi, "Tunggu persetujuan Presiden RI".
Klik di sini untuk berita soal sprindik palsu, Polri akan bantu KPK
(stb)