KPK diminta serahkan penyelidikan sprindik palsu ke polisi
Selasa, 10 September 2013 - 11:01 WIB
KPK diminta serahkan penyelidikan sprindik palsu ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) palsu yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"KPK harus menyerahkan pengusutan kepada kepolisian agar energinya tidak habis," ujar Eva, dalam pesan elektronik yang diterima Sindonews, di Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Dia melanjutkan, keberhasilan pengusutan pelaku sprindik palsu tersebut akan menjadi pelajaran buat siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu optimis jika kepolisian mampu mengusut tuntas aktor pembuat dan penyebar sprindik palsu tersebut.
"Dengan menyerahkan kasus itu ke kepolisian, KPK bisa tetap fokus. Bisa dilacak spindik itu, harus ditindak lanjuti. Jangan sampai tidak dilanjuti," pintanya.
Ditambahkan dia, jika sprindik palsu tersebut tidak diusut, maka akan membahayakan eksistensi KPK dan berdampak pada pencemaran nama baik orang lain.
"Itu bisa jadi pelajaran, biar kepolisian yang usut tuntas sprindik palsu itu. Jangan KPK, mereka lanjut saja dengan kasus yang ada," tukasnya.
"KPK harus menyerahkan pengusutan kepada kepolisian agar energinya tidak habis," ujar Eva, dalam pesan elektronik yang diterima Sindonews, di Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Dia melanjutkan, keberhasilan pengusutan pelaku sprindik palsu tersebut akan menjadi pelajaran buat siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu optimis jika kepolisian mampu mengusut tuntas aktor pembuat dan penyebar sprindik palsu tersebut.
"Dengan menyerahkan kasus itu ke kepolisian, KPK bisa tetap fokus. Bisa dilacak spindik itu, harus ditindak lanjuti. Jangan sampai tidak dilanjuti," pintanya.
Ditambahkan dia, jika sprindik palsu tersebut tidak diusut, maka akan membahayakan eksistensi KPK dan berdampak pada pencemaran nama baik orang lain.
"Itu bisa jadi pelajaran, biar kepolisian yang usut tuntas sprindik palsu itu. Jangan KPK, mereka lanjut saja dengan kasus yang ada," tukasnya.
(lal)