Laporkan dana kampanye, Rachel ajak caleg terbuka
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekjen Partai Gerindra Rachel Maryan Sayidina mengajak calon anggota legislatif terbuka soal dana kampanye yang dimilikinya, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 tahun 2013.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan, diera keterbukaan informasi tidak perlu ada yang ditutupi, apalagi anggota DPR merupakan pejabat publik.
"Jadi memang sebaiknya ada laporan dana kampanye ini, tapi info ini sebaiknya bukan hanya sebagai milik KPU sendiri. Tapi KPU harus meneruskannya kepada masyarakat," kata Rachel melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (10/9/2013).
Dalam peraturan KPU nomor 17 tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, pasal 17 ayat peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.
Masih dalam pasal 17 ayat 4 calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.
Klik di sini untuk berita KPU tegaskan caleg wajib laporkan dana kampanye
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan, diera keterbukaan informasi tidak perlu ada yang ditutupi, apalagi anggota DPR merupakan pejabat publik.
"Jadi memang sebaiknya ada laporan dana kampanye ini, tapi info ini sebaiknya bukan hanya sebagai milik KPU sendiri. Tapi KPU harus meneruskannya kepada masyarakat," kata Rachel melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (10/9/2013).
Dalam peraturan KPU nomor 17 tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, pasal 17 ayat peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.
Masih dalam pasal 17 ayat 4 calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.
Klik di sini untuk berita KPU tegaskan caleg wajib laporkan dana kampanye
(stb)