KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat

Selasa, 10 September 2013 - 10:18 WIB
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mensosialisasikan peraturan Nomor 17, tentang pedoman dana kampanye calon anggota legislatif kepada masyarakat.

Wakil Sekjen Partai Gerindra Rachel Maryan Sayidina mengatakan, meskipun sudah disosialisasikan kepada partai politik (parpol), sebaliknya KPU juga mengumumkan kepada masyarakat.

"Sebaiknya begitu (sosialisasikan). Karena pemilu bukan hanya milik KPU dan parpol, pemilu pesta demokrasi milik masyarakat," kata Rachel melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (10/9/2013).

Seperti diketahui dalam aturan KPU Nomor 15, KPU memberikan batasan mengenai penggunaan alat peraga bagi calon anggota legislatif dan dewan perwakilan daerah dalam berkampanye.

Selain itu, KPU juga mengeluarkan aturan Nomor 17 mengenai kewajiban calon anggota legislatif untuk melaporkan kekayaannya kepada parpol. Kemudian, parpol diminta untuk melaporkan harta kekayaan calon anggota legislatifnya kepada KPU.

Klik di sini untuk berita lengkapnya tentang aturan KPU Nomor 17
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5597 seconds (0.1#10.140)