Pengawas Internal KPK masih selidiki sprindik palsu Jero
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Pengawas Internal KPK terus melakukan penyelidikan dan pengusutan terkait beredarnya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama menteri ESDM Jero Wacik, beredar beberapa hari lalu.
"Masih menunggu dari pengawasan internal (tim)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Johan menjelaskan, sekalipun keberadaan sprindik itu sudah ditegaskan palsu, tapi Pengawas Internal KPK tetap bekerja untuk melakukan pengusutan.
Kata Johan, penyelidikan sprindik tersangka atas nama Menteri ESDM Jero Wacik dan Bupati Bogor Rahmat Yasin kini sedang dilakukan pendalaman. "Itu tugasnya PI (pengawas internal)," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis malam (5 September 2013) tepatnya menjelang pagi dini hari, tersebar sebuah dokumen yang menyebutkan peningkatan status hukum atau perintah penyidikan tersangka atas nama Jero Wacik terkait kasus suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini, selaku bekas anak buahnya.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas.
Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Selain peningkatan status kepada Jero Wacik, juga terdapat satu perintah penyidikan lagi dengan status tersangka kepada Rahmat Yasin, selaku Bupati Bogor. Disebutkan, perintah penyidikan terhadap Rahmat Yasin bertanda tangan Bambang Widjojanto.
Sementara itu, Jumat (6 September 2013), Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sprindik yang sudah tersebar di kalangan masyarakat itu merupakan sprindik palsu, yang dilakukan pihak yang ingin mengganggu pengusutan kasus suap SKK Migas.
"Yang beredar itu (Sprindik) adalah hoax atau palsu," kata Johan.
"Masih menunggu dari pengawasan internal (tim)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Johan menjelaskan, sekalipun keberadaan sprindik itu sudah ditegaskan palsu, tapi Pengawas Internal KPK tetap bekerja untuk melakukan pengusutan.
Kata Johan, penyelidikan sprindik tersangka atas nama Menteri ESDM Jero Wacik dan Bupati Bogor Rahmat Yasin kini sedang dilakukan pendalaman. "Itu tugasnya PI (pengawas internal)," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis malam (5 September 2013) tepatnya menjelang pagi dini hari, tersebar sebuah dokumen yang menyebutkan peningkatan status hukum atau perintah penyidikan tersangka atas nama Jero Wacik terkait kasus suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini, selaku bekas anak buahnya.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas.
Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Selain peningkatan status kepada Jero Wacik, juga terdapat satu perintah penyidikan lagi dengan status tersangka kepada Rahmat Yasin, selaku Bupati Bogor. Disebutkan, perintah penyidikan terhadap Rahmat Yasin bertanda tangan Bambang Widjojanto.
Sementara itu, Jumat (6 September 2013), Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sprindik yang sudah tersebar di kalangan masyarakat itu merupakan sprindik palsu, yang dilakukan pihak yang ingin mengganggu pengusutan kasus suap SKK Migas.
"Yang beredar itu (Sprindik) adalah hoax atau palsu," kata Johan.
(kri)