PAN minta KPU segera tentukan zona alat peraga
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan bahwa partai politik dan calon anggota legislatif tidak diperkenankan memasang alat peraga kampanye selain di zona yang ditentukan.
Peraturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku tidak mempermasalahkan aturan pengaturan penempatan alat peraga kampanye. Namun, PAN meminta KPU segera menentukan zona tersebut, apalagi pelaksanaan pemilu semakin dekat.
"Enggak masalah soal pembatasan, tapi zonasi harus dipastikan secepatnya. Zona penempatan alat peraga sebaliknya di setiap desa dan kelurahan," Kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Ahmad Adib Zain di KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Sementara, Ketua Departemen Bidang Organisasi Partai Golkar, Yusuf Djuhir meminta daerah timur Indonesia harus mendapatkan perhatian, pasalnya jarak antar penduduk sangat sangat jauh.
"Seperti Papua, Maluku, Jambi harus diperhatikan zonasinya. Desa-desa di sana kan lokaisnya jauh-jauh sekali," pungkasnya.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI. Bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Dalam penentuan zona, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda). KPU menilai masih mempunyai waktu satu bulan untuk berkoordinasi dengan pemda.
Peraturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku tidak mempermasalahkan aturan pengaturan penempatan alat peraga kampanye. Namun, PAN meminta KPU segera menentukan zona tersebut, apalagi pelaksanaan pemilu semakin dekat.
"Enggak masalah soal pembatasan, tapi zonasi harus dipastikan secepatnya. Zona penempatan alat peraga sebaliknya di setiap desa dan kelurahan," Kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Ahmad Adib Zain di KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Sementara, Ketua Departemen Bidang Organisasi Partai Golkar, Yusuf Djuhir meminta daerah timur Indonesia harus mendapatkan perhatian, pasalnya jarak antar penduduk sangat sangat jauh.
"Seperti Papua, Maluku, Jambi harus diperhatikan zonasinya. Desa-desa di sana kan lokaisnya jauh-jauh sekali," pungkasnya.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI. Bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Dalam penentuan zona, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda). KPU menilai masih mempunyai waktu satu bulan untuk berkoordinasi dengan pemda.
(kri)