Soal sprindik palsu, Polri akan bantu KPK

Senin, 09 September 2013 - 13:20 WIB
Soal sprindik palsu,...
Soal sprindik palsu, Polri akan bantu KPK
A A A
Sindonews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo mengaku, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mencoba berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelidiki kasus bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Jero Wacik.

"Tentunya semua dikoordinasikan. Ketua KPK Pak Abraham Samad juga sudah declare begitu ya. Intinya Polri harus hormati," kata Timur di RS. Polri, Jakarta Timur, Senin (9/9/2013).

Namun, menurut Timur untuk memberikan perbantuan tersebut, ada beberapa prosedur yang harus dijalani.
"Intinya, itu masalah administrasi. Hal-hal yang seperti itu sudah jadi kewajiban penyidik. Untuk kaitan pemalsuan, intinya proses penyelidikan dan dikoordinasikan seterusnya. Tunggu saja. Itu kan dari proses," tandas Timur.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, pihaknya sudah melakukan penelusuran untuk mencari siapa pelaku yang membocorkan Sprindik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kepada publik.

KPK juga berharap kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk turut serta membantu KPK dalam melakukan investigasi, terkait bocornya Sprindik Jero Wacik beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini, Abraham mengaku masih belum menemukan siapa pelaku yang menyebarkan Sprindik Jero. Karena tim pengawas dari KPK baru melakukan penyelidikan pada hari Jumat 6 September 2013 lalu.

Seperti yang diberitakan Sindonews sebelumnya, beredar email kaleng yang menyebut-nyebut Menteri ESDM Jero Wacik, sudah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas (Migas), di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Email itu dikirim oleh akun dengan [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita. Di dalam email itu terdapat empat buah attachment foto, yang mirip seperti sprindik.

Foto pertama memuat gambar yang di dalamnya berisikan Jero Wacik tersangka. Di gambar pertama itu, nampak sprindik dijepret dari jauh. Sementara digambar kedua, nampak gambar dari dekat.

Di gambar sprindik untuk Jero Wacik itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tertulis pula, sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera.

Di bagian kiri bawah ada tulisan dengan bunyi, "Tunggu persetujuan Presiden RI". Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran sprindik tersebut.

Klik di sini untuk berita KPK bantah terbitkan sprindik untuk Jero Wacik
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0836 seconds (0.1#10.140)