Penahanan Andi alot, kepercayaan KPK dipertaruhkan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kembali memanggil tersangka kasus proyek Pusat Pendidikan dan pelatihan Sarana Olahraga (P3SON), di Hambalang Bogor, Jawa Barat Andi Alfian Mallarangeng.
Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp463,66 miliar. Atas dasar itu, Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice Ridwan Darmawan mengatakan, KPK harusnya lebih cepat untuk menahan Andi Mallarangeng.
"Sekarang jumlah kerugian itu kan sudah di keluarkan BPK. Apa yang ditunggu KPK lagi? Ini terkesan alot untuk menahan Andi Mallarangeng," kata Ridwan ketika berbincang dengan Sindonews," Jakarta, Senin (9/9/2013).
Ridwan khawatir jika proses penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu berlarut-larut, maka kepercayaan publik terhadap lembaga yang dikenal antikorupsi itu akan menurun.
"Kalo sudah jelas, apa lagi sih yang ditunggu? Ini kan nanti bisa bikin kepercayaan publik jadi hilang lagi," ujarnya.
Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp463,66 miliar. Atas dasar itu, Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice Ridwan Darmawan mengatakan, KPK harusnya lebih cepat untuk menahan Andi Mallarangeng.
"Sekarang jumlah kerugian itu kan sudah di keluarkan BPK. Apa yang ditunggu KPK lagi? Ini terkesan alot untuk menahan Andi Mallarangeng," kata Ridwan ketika berbincang dengan Sindonews," Jakarta, Senin (9/9/2013).
Ridwan khawatir jika proses penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu berlarut-larut, maka kepercayaan publik terhadap lembaga yang dikenal antikorupsi itu akan menurun.
"Kalo sudah jelas, apa lagi sih yang ditunggu? Ini kan nanti bisa bikin kepercayaan publik jadi hilang lagi," ujarnya.
(kur)