Takut disalahgunakan TKI, Malaysia cabut JP Visa

Minggu, 08 September 2013 - 02:02 WIB
Takut disalahgunakan TKI, Malaysia cabut JP Visa
Takut disalahgunakan TKI, Malaysia cabut JP Visa
A A A
Sindonews.com - Malaysia akhirnya mencabut penerbitan Journey Performed Visa (JP Visa). Visa ini kerap disalahgunakan menjadi visa kerja sehingga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal makin banyak di Malaysia.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, secara resmi visa kunjungan ini dicabut oleh pemerintah Malaysia per tanggal 1 Oktober. Kesepakatan ini diraih dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) pada 5-6 September.

"Kita bersyukur pemerintah Malaysia akhirnya menghentikan penerbitan JP visa untuk kepentingan kerja," katanya pada siaran pers yang diterima KORAN SINDO, Sabtu 7 September 2013.

Dalam pertemuan bilateral itu, pemerintah Malaysia diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sumber Manusia Malaysia Dato Seri Zainal Rahim b Seman. Reyna menjelaskan, delegasi Malaysia akhirnya memahami bahwa jenis visa ini sering disalahgunakan TKI untuk bekerja di Malaysia secara ilegal.

Mereka pun memerlukan penghentian ini untuk menghindari perdagangan manusia yang membahayakan. Diketahui, JP Visa adalah izin tinggal yang berlaku sementara yang dikeluarkan pemerintah Malaysia.

JP Visa biasa dikeluarkan bagi warga negara non common wealth atau negara yang tidak masuk persemakmuran Inggris. Pemerintah Malaysia kerap memberikan JP Visa kepada TKI tidak berdokumen ketika TKI ini sudah menginjakkan kaki di sana.

Reyna mengatakan, meski pengiriman TKI ke Malaysia sudah dimoratoriumkan namun masih ada celah TKI ilegal yang diselundupkan ke Malaysia. Diakuinya, perbatasan Indonesia-Malaysia sudah dijaga ketat oleh polisi perbatasan.

"Perusahaan pengirim TKI pun sudah diancam sanksi tegas jika nekad memberangkatkan TKI. Sehingga peran serta Malaysia untuk menghentikan penerbitan JP Visa ini akan sangat membantu menekan jumlah TKI ilegal di Malaysia," ucapnya.

Penyalahgunaan visa kunjungan ini, kata Reyna, dapat dipastikan sangat merugikan para TKI. Dengan hanya menggunakan visa kunjungan status mereka menjadi TKI ilegal dan rawan menjadi korban trafficking. Bahkan mereka sangat mudah terkena razia dan ditangkap karena menyalahi peraturan perundangan di Malaysia.

Selain JP Visa, jelasnya, kedua delegasi pun masih membicarakan perbaikan biaya penempatan (cost structure). Revisi biaya penempatan ini diperlukan untuk kualitas pelatihan. Keduanya menyadari harus ada penambahan biaya pelatihan dan pembekalan serta sertifikasi TKI yang hendak bekerja ke Malaysia.

“Pelatihan diperlukan agar TKI semakin profesional sehingga majikan tidak sewenang-wenang terhadap TKI,” tambahnya.

Pihak Malaysia pun menginformasikan adanya asuransi bagi TKI. Asuransi akan berlaku selama penempatan dan bekerja di Malaysia. Biaya asuransi akan ditanggung pengguna atau majikan. "Namun hal ini pun masih perlu pembicaraan lebih lanjut karena terkait kebijakan asuransi TKI di Indonesia," ujarnya.

Secara keseluruhan, kata Reyna, kedua delegasi sepakat usulan perbaikan kelembagaan penempatan dan perlindungan. Standar pelayanan keduanya juga akan diperbaiki kerja sama ketenagakerjaan memiliki arti penting bagi kedua negara. Delegasi Indonesia pun menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen dengan konsep 200 jam pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja bagi TKI sektor domestik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5167 seconds (0.1#10.140)