Rudi Rubiandini serahkan nasib Jero Wacik ke KPK
Jum'at, 06 September 2013 - 19:53 WIB
Rudi Rubiandini serahkan nasib Jero Wacik ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyerahkan sepenuhnya penentuan keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rudi, Rusdi A Bakar. Dia menyatakan kliennya akan mengungkap konstruksi kasus suap SKK migas sesuai dengan yang diketahuinya. Tetapi dia menyatakan, kliennya bingung saat menerima uang USD700 ribu dan motor BMW hitam dari tersangka Deviardi. Dia memastikan Rudi tidak pernah menyembunyikan apapun.
"Kita percayakan saja ke KPK, kan itu belum jalan. Enggak berandai-andailah," kata Rusdi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Rusdi menjelaskan, pertemuan Juli 2013 di Singapura, antara Rudi dengan Direktur Kernel Oil Private Limited Singapura Widodo Ratanachaithong memang benar adanya. Kejadiannya, saat Rudi pulang dari Hongkong, dia diundang oleh Widodo untuk makan malam.
Tetapi saat itu bukan membahas proyek di SKK Migas dan uang pelicin (suap). Dalam pertemuan itu tanpa diperkirakan ternyata ada tersangka Deviardi alias Ardi.
"Dia kaget kok ada Deviardi, Pak Rudi enggak tahu kenapa ada Ardi. Tapi karena Ardi itu pelatih golf-nya dia enggak curiga," ujarnya.
Usai pertemuan tersebut, Rabu (13/8/2013) tiba-tiba Ardi mendatangi rumah Rudi. Saat itulah Ardi menyerahkan uang USD400 ribu, tetapi Rudi tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang dan motor BMW hitam. Apalagi motor itu milik Ardi.
Rusdi bahkan menegaskan kliennya tidak pernah bertemu dengan pengusaha besar bidang energi di Singapura sebelum pertemuan dengan Widodo. Dikonfirmasi soal lobi-lobi proyek tender lifting SKK Migas berlangsung di lapangan golf, Rusdi menjelaskan, siapapun suka bermain golf termasuk dirinya.
"Yang main golf itu banyak. Saya juga main golf. Itu urusan lain lah. Main golf ya main golf. Setahu saya Pak Rudi mulai main golf waktu jadi Wamen (ESDM)," imbuhnya.
Disinggung soal proses tender dan persaingan antara perusahaan trader di SKK Migas termasuk persinggungan Kernel Oil dan Trafigura, Rusdi mengaku tidak mengetahuinya. Apakah di sana ada campur tangan pihak lain atau tidak. Pasalnya saat beberapa kali menjenguk termasuk kemarin Rudi tidak pernah cerita soal tender dan trader. Dia mengklaim dalam kasus ini kliennya adalah korban.
"Rudi kan orangnya gampang percayaan dengan orang," imbuhnya.
Dia menuturkan, Rudi sempat bercerita soal uang USD400 ribu yang diterimanya adalah gratifikasi. Karenanya Rusdi menyarankan untuk melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari. Dikonfirmasi uang USD200 ribu di ruangan Sekjen ESDM Waryono Karno untuk Jero Wacik, Rusdi menyatakan, kliennya tidak pernah menerima uang atau menyuruh meminta uang.
"Dia juga enggak tahu. Mobil Camry yang disita KPK juga dia enggak tahu. Yang jelas dia enggak pernah minta mobil. Dia enggak pernah tahu mau dikasih mobil," tandasnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf).
Dalam kasus ini, KPK juga sudah mencegah enam orang. Mereka yakni, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo.
Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon, bos PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rudi, Rusdi A Bakar. Dia menyatakan kliennya akan mengungkap konstruksi kasus suap SKK migas sesuai dengan yang diketahuinya. Tetapi dia menyatakan, kliennya bingung saat menerima uang USD700 ribu dan motor BMW hitam dari tersangka Deviardi. Dia memastikan Rudi tidak pernah menyembunyikan apapun.
"Kita percayakan saja ke KPK, kan itu belum jalan. Enggak berandai-andailah," kata Rusdi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Rusdi menjelaskan, pertemuan Juli 2013 di Singapura, antara Rudi dengan Direktur Kernel Oil Private Limited Singapura Widodo Ratanachaithong memang benar adanya. Kejadiannya, saat Rudi pulang dari Hongkong, dia diundang oleh Widodo untuk makan malam.
Tetapi saat itu bukan membahas proyek di SKK Migas dan uang pelicin (suap). Dalam pertemuan itu tanpa diperkirakan ternyata ada tersangka Deviardi alias Ardi.
"Dia kaget kok ada Deviardi, Pak Rudi enggak tahu kenapa ada Ardi. Tapi karena Ardi itu pelatih golf-nya dia enggak curiga," ujarnya.
Usai pertemuan tersebut, Rabu (13/8/2013) tiba-tiba Ardi mendatangi rumah Rudi. Saat itulah Ardi menyerahkan uang USD400 ribu, tetapi Rudi tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang dan motor BMW hitam. Apalagi motor itu milik Ardi.
Rusdi bahkan menegaskan kliennya tidak pernah bertemu dengan pengusaha besar bidang energi di Singapura sebelum pertemuan dengan Widodo. Dikonfirmasi soal lobi-lobi proyek tender lifting SKK Migas berlangsung di lapangan golf, Rusdi menjelaskan, siapapun suka bermain golf termasuk dirinya.
"Yang main golf itu banyak. Saya juga main golf. Itu urusan lain lah. Main golf ya main golf. Setahu saya Pak Rudi mulai main golf waktu jadi Wamen (ESDM)," imbuhnya.
Disinggung soal proses tender dan persaingan antara perusahaan trader di SKK Migas termasuk persinggungan Kernel Oil dan Trafigura, Rusdi mengaku tidak mengetahuinya. Apakah di sana ada campur tangan pihak lain atau tidak. Pasalnya saat beberapa kali menjenguk termasuk kemarin Rudi tidak pernah cerita soal tender dan trader. Dia mengklaim dalam kasus ini kliennya adalah korban.
"Rudi kan orangnya gampang percayaan dengan orang," imbuhnya.
Dia menuturkan, Rudi sempat bercerita soal uang USD400 ribu yang diterimanya adalah gratifikasi. Karenanya Rusdi menyarankan untuk melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari. Dikonfirmasi uang USD200 ribu di ruangan Sekjen ESDM Waryono Karno untuk Jero Wacik, Rusdi menyatakan, kliennya tidak pernah menerima uang atau menyuruh meminta uang.
"Dia juga enggak tahu. Mobil Camry yang disita KPK juga dia enggak tahu. Yang jelas dia enggak pernah minta mobil. Dia enggak pernah tahu mau dikasih mobil," tandasnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf).
Dalam kasus ini, KPK juga sudah mencegah enam orang. Mereka yakni, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo.
Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon, bos PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
(lal)