Ini tanggapan Istana soal beredarnya sprindik palsu Jero
Sabtu, 07 September 2013 - 06:03 WIB
Ini tanggapan Istana soal beredarnya sprindik palsu Jero
A
A
A
Sindonews.com - Beredarnya sprindik "palsu" Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ditanggapi sinis oleh pihak Istana Kepresidenan.
Menurut Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Heru Lelono, jika memang benar demikian, maka ada proses kerja yang tidak ditaati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau benar beredar kopi surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK, apalagi yang belum resmi, maka menurut saya ada proses kerja yang tidak ditaati oleh KPK," ujar Heru Lelono kepada Sindonews, Jumat (6/9/2013) malam.
Ia menilai, hal itu sangat berbahaya. Karena bisa terjadi pengadilan oleh opini publik atau trial by opinion, kemudian trial by press.
Kemudian, tambah dia, karena hukum harus berlaku secara adil bagi siapa saja, maka seseorang yang dipanggil oleh penegak hukum secara benar harus memenuhinya.
"Saya yakin hanya dengan begitu hukum ditanah air ini akan tegak. Apalagi bila hal ini berkaitan dengan pejabat publik, misalnya Jero Wacik, saya yakin keputusan hukum apapun akan ditaati," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa proses atau prosedur harus dilakukan dengan benar bagi tegaknya hukum yang bermuara pada keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya pernah mengatakan bahwa persoalan penting dari kehidupan umum kita adalah masalah ketaatan. Demikian juga dalam penegakan hukum. Bukan saja masyarakat yang harus taat kepada hukum, namun penegak hukum juga harus taat kepada sumpah jabatan yang pernah diucapkannya dan prosedur hukum yang harus dijalankannya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Beredar email kaleng yang menyebut-nyebut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, sudah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas (Migas), di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Email itu dikirim oleh akun dengan alamat [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita. Di dalam email itu terdapat empat buah attachment foto, yang mirip seperti surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).
Foto pertama memuat gambar yang di dalamnya berisikan Jero Wacik tersangka. Di gambar pertama itu, nampak sprindik dijepret dari jauh. Sementara digambar kedua, nampak gambar dari dekat.
Di gambar sprindik untuk Jero Wacik itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tertulis pula, sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera.
Di bagian kiri bawah ada tulisan dengan bunyi, "Tunggu persetujuan Presiden RI". Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran sprindik tersebut.
Menurut Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Heru Lelono, jika memang benar demikian, maka ada proses kerja yang tidak ditaati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau benar beredar kopi surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK, apalagi yang belum resmi, maka menurut saya ada proses kerja yang tidak ditaati oleh KPK," ujar Heru Lelono kepada Sindonews, Jumat (6/9/2013) malam.
Ia menilai, hal itu sangat berbahaya. Karena bisa terjadi pengadilan oleh opini publik atau trial by opinion, kemudian trial by press.
Kemudian, tambah dia, karena hukum harus berlaku secara adil bagi siapa saja, maka seseorang yang dipanggil oleh penegak hukum secara benar harus memenuhinya.
"Saya yakin hanya dengan begitu hukum ditanah air ini akan tegak. Apalagi bila hal ini berkaitan dengan pejabat publik, misalnya Jero Wacik, saya yakin keputusan hukum apapun akan ditaati," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa proses atau prosedur harus dilakukan dengan benar bagi tegaknya hukum yang bermuara pada keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya pernah mengatakan bahwa persoalan penting dari kehidupan umum kita adalah masalah ketaatan. Demikian juga dalam penegakan hukum. Bukan saja masyarakat yang harus taat kepada hukum, namun penegak hukum juga harus taat kepada sumpah jabatan yang pernah diucapkannya dan prosedur hukum yang harus dijalankannya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Beredar email kaleng yang menyebut-nyebut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, sudah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas (Migas), di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Email itu dikirim oleh akun dengan alamat [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita. Di dalam email itu terdapat empat buah attachment foto, yang mirip seperti surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).
Foto pertama memuat gambar yang di dalamnya berisikan Jero Wacik tersangka. Di gambar pertama itu, nampak sprindik dijepret dari jauh. Sementara digambar kedua, nampak gambar dari dekat.
Di gambar sprindik untuk Jero Wacik itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tertulis pula, sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera.
Di bagian kiri bawah ada tulisan dengan bunyi, "Tunggu persetujuan Presiden RI". Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran sprindik tersebut.
(kri)