KPK tegaskan sprindik Jero Wacik palsu

Jum'at, 06 September 2013 - 16:32 WIB
KPK tegaskan sprindik...
KPK tegaskan sprindik Jero Wacik palsu
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP memastikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang beredar adalah palsu.

"Yang beredar itu adalah hoax atau palsu" kata Johan, di KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Namun KPK tak tinggal diam dengan beredarnya dokumen itu. Menurut Johan, pimpinan KPK saat ini sedang melakukan rapat untuk membahas keberadaan sprindik palsu itu. "Maka tadi atau sekarang pimpinan sedang rapat untuk membahas itu," ujarnya.

Johan menjelaskan, banyak kejanggalan dalam sprindik yang sudah menyebar ke media massa. Kejanggalan itu antara lain, soal terusan pemberitahuan yang disampaikan kepada Presiden. Selain itu KPK menyebut potongan fotokopi sprindik itu seolah-olah benar.

Untuk diketahui, dalam sprindik itu disebutkan sebuah perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oil Pte Ltd yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Menteri ESDM yang membawahi Satua Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap di SKK Migas.

Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). SprindiK ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Selain peningkatan status hukum kepada Jero Wacik, juga terdapat satu sprindik lagi dengan status tersangka kepada Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor yang juga telah ditanda tangani Bambang Widjojanto.

Lebih jauh Johan menjelaskan, beredarnya sprindik dengan nama tersangka Jero Wacik dan Rahmat Yasin adalah palsu.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6711 seconds (0.1#10.140)