Usut sprindik Jero, bentuk komite etik jilid II

Jum'at, 06 September 2013 - 13:52 WIB
Usut sprindik Jero, bentuk komite etik jilid II
Usut sprindik Jero, bentuk komite etik jilid II
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membentuk Komite Etik jilid II, terkait beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas dokumen perintah peningkatan status hukum tersangka kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Desakan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, jika dokumen surat perintah itu nyata, maka KPK berkewajiban membentuk komite etik kembali, untuk menelusuri kebenaran dokumen tersebut.

"Benar ini sebagai langkah buat keseimbangan dengan bocornya sprindik Anas. Secara politik, KPK sudah belajar politik untuk pemberantasan korupsi, karena penegakan hukum harus dengan politik. Untuk kasus ini harus dibentuk lagi komite etik jilid dua seperti kasus Anas dulu," kata Boyamin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/8/2013).

Dalam dokumen yang diperoleh dari email yang dikirim akun satgasmafiahukum@gmail.com itu, tertera nama Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Dalam sprindik tersebut, juga terdapat catatan bertuliskan, "Tunggu persetujuan presiden".

Dia meyakini, bocornya sprindik yang diduga milik KPK itu kondisinya tidak jauh berbeda dengan kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. "Saya yakin benar, karena hampir sama dengan kasus Anas dulu, dari sisi kredibilitas malah bagus, karena sebagai upaya untuk menghilangkan hambatan dan birokrasi," ujarnya.

Diketahui, pada Kamis 5 September 2013 malam, media memperoleh dokumen diduga sprindik melalui pesan elektronik atau email. Dokumen itu menyebutkan, perintah peningkatan tersangka atas nama Jero Wacik.

Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik KPK untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas. Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal).

Sprindil itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Selain peningkatan status kepada Jero Wacik, juga terdapat satu perintah penyidikan lagi dengan status tersangka kepada Rahmat Yasin, selaku Bupati Bogor. Disebutkan, perintah penyidikan terhadap Rahmat Yasin bertanda tangan Bambang Widjojanto.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7336 seconds (0.1#10.140)