Kasus bansos, KPK kembali periksa Dada Rosada
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada (DR), kembali bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pengurusan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"DR diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Dada Rosada tiba di KPK sekira pukul 10.30 WIB. Tanpa berkomentar, lelaki paruh baya itu langsung masuk ke Gedung KPK. Selain Dada, dalam pengembangan perkara itu, penyidik KPK juga memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung, Rochman. "Rocman diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Disinyalir, pemeriksaan Rochman guna melakukan pengembangan perkara lebih jauh mengenai aliran dana yang diduga diberikan kepada Hakim Setyabudi untuk mengamankan kasus korupsi bansos Pemkot Bandung.
Sebelumnya, selain Dada, KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Mereka saat ini telah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"DR diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Dada Rosada tiba di KPK sekira pukul 10.30 WIB. Tanpa berkomentar, lelaki paruh baya itu langsung masuk ke Gedung KPK. Selain Dada, dalam pengembangan perkara itu, penyidik KPK juga memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung, Rochman. "Rocman diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Disinyalir, pemeriksaan Rochman guna melakukan pengembangan perkara lebih jauh mengenai aliran dana yang diduga diberikan kepada Hakim Setyabudi untuk mengamankan kasus korupsi bansos Pemkot Bandung.
Sebelumnya, selain Dada, KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Mereka saat ini telah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
(maf)