DPR sayangkan sprindik atas nama Jero beredar
Jum'at, 06 September 2013 - 11:11 WIB
DPR sayangkan sprindik atas nama Jero beredar
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie, menyayangkan beredarnya surat kaleng berupa foto yang diduga merupakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
"Ya tentu saja (menyayangkan)," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Ketika ditanya apakah ia meyakini, jika surat yang beredar itu merupakan sprindik milik Jero, dirinya pun enggan menduga-duga. "Saya enggak mau menduga-duga, kemarin ada 15 nama (anggota DPR) di LHP (laporan hasil pemeriksaan), nyatanya tidak ada," terangnya.
Sebelumnya, beredar email kaleng yang menyebut-nyebut Jero sudah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Email itu dikirim oleh akun dengan alamat [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita. Di dalam email itu terdapat empat buah attachment foto, yang mirip seperti surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
Foto pertama memuat gambar yang di dalamnya berisikan Jero Wacik tersangka. Di gambar pertama itu, nampak sprindik dijepret dari jauh. Sementara digambar kedua, nampak gambar dari dekat.
Di gambar sprindik untuk Jero Wacik itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tertulis pula, sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera. Di bagian kiri bawah ada tulisan dengan bunyi, "Tunggu persetujuan Presiden RI". Sementara itu, saat dikonfirmasi Sindo, Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto membantah telah ada penetapan tersangka baru dalam perkara itu.
"Ya tentu saja (menyayangkan)," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Ketika ditanya apakah ia meyakini, jika surat yang beredar itu merupakan sprindik milik Jero, dirinya pun enggan menduga-duga. "Saya enggak mau menduga-duga, kemarin ada 15 nama (anggota DPR) di LHP (laporan hasil pemeriksaan), nyatanya tidak ada," terangnya.
Sebelumnya, beredar email kaleng yang menyebut-nyebut Jero sudah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Email itu dikirim oleh akun dengan alamat [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita. Di dalam email itu terdapat empat buah attachment foto, yang mirip seperti surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
Foto pertama memuat gambar yang di dalamnya berisikan Jero Wacik tersangka. Di gambar pertama itu, nampak sprindik dijepret dari jauh. Sementara digambar kedua, nampak gambar dari dekat.
Di gambar sprindik untuk Jero Wacik itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tertulis pula, sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera. Di bagian kiri bawah ada tulisan dengan bunyi, "Tunggu persetujuan Presiden RI". Sementara itu, saat dikonfirmasi Sindo, Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto membantah telah ada penetapan tersangka baru dalam perkara itu.
(maf)