Ini prosedur penerbitan sprindik
A
A
A
Sindonews.com - Beredarnya email kaleng yang berisi surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi lagi.
Namun, kali ini sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera.
Lantas bagaimana prosedur penerbitan sprindik ? KPK saat menangani suatu perkara (bukan karena operasi tangkap tangan) yang telah masuk tahap penyelidikan, dalam aturannya akan memvalidasi temuan informasi-informasi yang berkembang.
Baik informasi yang dipaparkan terperiksa, maupun informasi yang didapat dari suatu dokumen serta hasil sadapannya.
Validasi sendiri, dilakukan dengan cara menelaah hasil temuannya itu. Biasanya KPK akan memanggil orang-orang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidikinya.
Namun, orang tersebut masih berstatus terperiksa. Atau validasi bisa dengan cara menelaah dan mencocokan barang bukti satu dengan bukti lainnya.
Setelah temuan-temuan tersebut atau ada hasil validasi yang jelas, KPK akan melakukan gelar perkara atau yang sering disebut ekspose.
Gelar perkara akan dihadiri Penyelidik, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan serta Pimpinan KPK. Mereka akan mendiskusikan apakah telah cukup bukti atau belum sejauh ini, untuk meningkatkan status perkaranya ke penyidikan.
Jika belum cukup, mereka akan melakukan pengumpulan bukti lagi. Namun, jika ada perbedaan pendapat pada tahap ini, antara lima pimpinan KPK.
Contohnya, dari lima ada satu atau dua pimpinan saja yang menyakini belum cukup bukti, maka akan dibentuk tim kecil, guna mencari lebih jauh bukti yang dimaksudkan itu.
Saat bukti dari tim kecil terkumpul, maka akan dilakukan gelar perkara kembali. Komposisi yang hadir sama seperti ekspose pertama. Jika saat itu, masih dirasa belum cukup oleh pimpinan. Maka akan dilakukan voting antar lima pimpinan.
Jika yang terbanyak mengatakan telah cukup bukti. Maka perkara itu harus segera diproses administrasinya ke tingkat penyidikan. Hasil ekpose sendiri, akan disertai siapa oknum yang akan dimintai pertangung jawabannya secara hukum (ada draf sprindik).
Secara de facto sudah ada tersangkanya. Administrasi akan menghasilkan sebuah draf pengajuan surat sprindik.
Dalam dokumen pengajuan itu, wajib diparaf oleh lima pimpinan KPK. Setelah lima paraf terkumpul, maka akan diproses kembali administrasinya, hingga terbitlah sebuah sprindik, lengkap di dalamnya termuat nama tersangka, nomor penyidikan dan nama-nama peyidik yang ditugaskan.
Sprindik akan berjalan jika satu orang pimpinan KPK menandatanganinya. Satu orang maksudnya siapa saja dari kelima pimpinan tersebut. Tidak hanya Ketua KPK, Abraham Samad.
Setelah tertandatangani, KPK biasa mengumumkan kepada publik siapa tersangkanya secara de jure.
Namun, kali ini sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera.
Lantas bagaimana prosedur penerbitan sprindik ? KPK saat menangani suatu perkara (bukan karena operasi tangkap tangan) yang telah masuk tahap penyelidikan, dalam aturannya akan memvalidasi temuan informasi-informasi yang berkembang.
Baik informasi yang dipaparkan terperiksa, maupun informasi yang didapat dari suatu dokumen serta hasil sadapannya.
Validasi sendiri, dilakukan dengan cara menelaah hasil temuannya itu. Biasanya KPK akan memanggil orang-orang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidikinya.
Namun, orang tersebut masih berstatus terperiksa. Atau validasi bisa dengan cara menelaah dan mencocokan barang bukti satu dengan bukti lainnya.
Setelah temuan-temuan tersebut atau ada hasil validasi yang jelas, KPK akan melakukan gelar perkara atau yang sering disebut ekspose.
Gelar perkara akan dihadiri Penyelidik, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan serta Pimpinan KPK. Mereka akan mendiskusikan apakah telah cukup bukti atau belum sejauh ini, untuk meningkatkan status perkaranya ke penyidikan.
Jika belum cukup, mereka akan melakukan pengumpulan bukti lagi. Namun, jika ada perbedaan pendapat pada tahap ini, antara lima pimpinan KPK.
Contohnya, dari lima ada satu atau dua pimpinan saja yang menyakini belum cukup bukti, maka akan dibentuk tim kecil, guna mencari lebih jauh bukti yang dimaksudkan itu.
Saat bukti dari tim kecil terkumpul, maka akan dilakukan gelar perkara kembali. Komposisi yang hadir sama seperti ekspose pertama. Jika saat itu, masih dirasa belum cukup oleh pimpinan. Maka akan dilakukan voting antar lima pimpinan.
Jika yang terbanyak mengatakan telah cukup bukti. Maka perkara itu harus segera diproses administrasinya ke tingkat penyidikan. Hasil ekpose sendiri, akan disertai siapa oknum yang akan dimintai pertangung jawabannya secara hukum (ada draf sprindik).
Secara de facto sudah ada tersangkanya. Administrasi akan menghasilkan sebuah draf pengajuan surat sprindik.
Dalam dokumen pengajuan itu, wajib diparaf oleh lima pimpinan KPK. Setelah lima paraf terkumpul, maka akan diproses kembali administrasinya, hingga terbitlah sebuah sprindik, lengkap di dalamnya termuat nama tersangka, nomor penyidikan dan nama-nama peyidik yang ditugaskan.
Sprindik akan berjalan jika satu orang pimpinan KPK menandatanganinya. Satu orang maksudnya siapa saja dari kelima pimpinan tersebut. Tidak hanya Ketua KPK, Abraham Samad.
Setelah tertandatangani, KPK biasa mengumumkan kepada publik siapa tersangkanya secara de jure.
(stb)