Beredar surat kaleng Jero Wacik jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Beredar email kaleng yang menyebut-nyebut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, sudah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas (Migas), di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Email itu dikirim oleh akun dengan alamat [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita. Di dalam email itu terdapat empat buah attachment foto, yang mirip seperti surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).
Foto pertama memuat gambar yang di dalamnya berisikan Jero Wacik tersangka. Di gambar pertama itu, nampak sprindik dijepret dari jauh. Sementara digambar kedua, nampak gambar dari dekat.
Di gambar sprindik untuk Jero Wacik itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tertulis pula, sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera.
Di bagian kiri bawah ada tulisan dengan bunyi, "Tunggu persetujuan Presiden RI". Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran sprindik tersebut.
Email itu dikirim oleh akun dengan alamat [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita. Di dalam email itu terdapat empat buah attachment foto, yang mirip seperti surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).
Foto pertama memuat gambar yang di dalamnya berisikan Jero Wacik tersangka. Di gambar pertama itu, nampak sprindik dijepret dari jauh. Sementara digambar kedua, nampak gambar dari dekat.
Di gambar sprindik untuk Jero Wacik itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tertulis pula, sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera.
Di bagian kiri bawah ada tulisan dengan bunyi, "Tunggu persetujuan Presiden RI". Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran sprindik tersebut.
(stb)