Diciduk KPK, Fathanah menunggak cicilan rumah Rp8,5 miliar

Kamis, 05 September 2013 - 14:31 WIB
Diciduk KPK, Fathanah...
Diciduk KPK, Fathanah menunggak cicilan rumah Rp8,5 miliar
A A A
Sindonews.com - Dua orang yang menjadi saksi dalam persidangan lanjutan terdakwa kasus impor daging dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Fathanah memberi keterangan kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait rumah miliknya.

Diketahui, suami Septi Sanustika itu membeli rumah di Blok AF dan BS Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. Kedua rumah itu hingga saat ini belum lunas soal pembayarannya. Pasalnya, Fathanah keburu diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua saksi itu adalah arsitek dan legal PT Guna Bangsa Perkasa Kenang Prasetyo Utomo, serta Direktur PT Guna Bangsa Perkasa Faiz Nazareth.

Menurut Kenang, pada akhir tahun lalu, teman dekat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu, memang sempat membeli rumah di Blok AF Perumahan Pesona Khayangan, dengan harga Rp2,75 miliar. Namun, lanjut Kenang, setelah memiliki rumah di Blok AF, Fathanah malah meminta dicarikan rumah lagi yang berbeda blok.

"Kata Pak Fathanah waktu itu sangat butuh rumah karena Bu Septi sedang hamil tiga bulan. Tapi rumah yang di Blok AF sedang dibangun. Maka dicarikan lagi rumah di Blok BS dengan harga Rp5,75 miliar," kata Kenang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Sementara itu, Faiz Nazareth, mengaku pernah bertemu Ahmad Fathanah yang sedang melihat-lihat bentuk rumah. "Dia mengaku pengusaha," kata Faiz.

Faiz mengungkapkan, untuk pembelian rumah di Blok AF, Fathanah membayar uang muka sebesar Rp10 juta. Sementara pelunasannya dilakukan bertahap.

"Tapi tetap belum lunas pembayaran kedua rumah itu," ujar Faiz.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0826 seconds (0.1#10.140)