Menko Polhukam: Ahmadiyah tidak dibubarkan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menegaskan, pemerintah tidak merencanakan pembubaran ajaran Ahmadiyah di negara ini.
"Tidak benar itu," ujar Djoko kepada Sindonews, Rabu (4/9/2013).
Dia menjelaskan, keberadaan aliran Ahmadiyah di tanah air dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga pembubaran kelompok tersebut bertentangan dengan undang-undang.
"UUD 45 menjamin kebebasan beragama dan menganut kepercayaan masing-masing," terang Djoko.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, kabar pembubaran aliran Ahmadiyah bermuncul ketika Kemenko Polhukam menggelar rapat di kementeriannya, Selasa, 3 September 2013, terkait surat yang dikirim Wali Kota Bekasi tentang aliran Ahmadiyah yang berkembang di wilayahnya.
"Memang benar ada rapat di kantor Polhukam, membahas surat Wali Kota Bekasi. Tujuan rapat adalah menyikapi surat Wali Kota Bekasi," jelasnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Menko Polhukam Letjen TNI Langgeng Sulistiyono, dan dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kesbangpol Kementarian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, dan pejabat dari unsur Jaksa Agung Muda Intelijen, Badan Reserse Kriminal Polri, yang mewakili Asops Panglima TNI, serta dari unsur Badan Intelijen Negara.
"Kemenko Polhukam tetap berpegang teguh pada amanat UUD 45 dan UU No 1/PNPS/1965 serta sejauh mana sosialisasi dan implementasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan kepercayaan masing-masing, tidak boleh ada tindakan pemaksaan dan kekerasan," terang Marsekal TNI Purnawirawan ini.
"Tidak benar itu," ujar Djoko kepada Sindonews, Rabu (4/9/2013).
Dia menjelaskan, keberadaan aliran Ahmadiyah di tanah air dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga pembubaran kelompok tersebut bertentangan dengan undang-undang.
"UUD 45 menjamin kebebasan beragama dan menganut kepercayaan masing-masing," terang Djoko.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, kabar pembubaran aliran Ahmadiyah bermuncul ketika Kemenko Polhukam menggelar rapat di kementeriannya, Selasa, 3 September 2013, terkait surat yang dikirim Wali Kota Bekasi tentang aliran Ahmadiyah yang berkembang di wilayahnya.
"Memang benar ada rapat di kantor Polhukam, membahas surat Wali Kota Bekasi. Tujuan rapat adalah menyikapi surat Wali Kota Bekasi," jelasnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Menko Polhukam Letjen TNI Langgeng Sulistiyono, dan dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kesbangpol Kementarian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, dan pejabat dari unsur Jaksa Agung Muda Intelijen, Badan Reserse Kriminal Polri, yang mewakili Asops Panglima TNI, serta dari unsur Badan Intelijen Negara.
"Kemenko Polhukam tetap berpegang teguh pada amanat UUD 45 dan UU No 1/PNPS/1965 serta sejauh mana sosialisasi dan implementasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan kepercayaan masing-masing, tidak boleh ada tindakan pemaksaan dan kekerasan," terang Marsekal TNI Purnawirawan ini.
(lal)