KPK periksa 5 staf Divisi Komersil SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Tak tanggung-tanggung, KPK "memborong" lima orang saksi dari staf Divisi Komersil SKK Migas.
Salah satu saksi bernama Wahyu Kristanto. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Selain Wahyu, saksi lain yang diperiksa penyidik KPK adalah Isfajar, Rinaldi Norman, Niftirah, dan Arwan. Keempatnya juga berprofesi staf Divisi Komersil SKK Migas.
Diketahui, kelima saksi tersebut bakal diperiksa seputar informasi yang diketahui terkait kegiatan Migas dalam rentang waktu tahun 2012 dan 2013.
Dalam perkara itu, lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil) di Indonesia, dan Devi Ardi diketahui pelatih golf masing-masing sebagai tersangka.
Salah satu saksi bernama Wahyu Kristanto. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Selain Wahyu, saksi lain yang diperiksa penyidik KPK adalah Isfajar, Rinaldi Norman, Niftirah, dan Arwan. Keempatnya juga berprofesi staf Divisi Komersil SKK Migas.
Diketahui, kelima saksi tersebut bakal diperiksa seputar informasi yang diketahui terkait kegiatan Migas dalam rentang waktu tahun 2012 dan 2013.
Dalam perkara itu, lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil) di Indonesia, dan Devi Ardi diketahui pelatih golf masing-masing sebagai tersangka.
(kri)