Tak puas dengan vonis hakim, Djoko akan banding

Rabu, 04 September 2013 - 01:08 WIB
Tak puas dengan vonis...
Tak puas dengan vonis hakim, Djoko akan banding
A A A
Sindonews.com - Kubu Irjen Polisi Djoko Susilo merasa keberatan dengan vonis 10 tahun penjara, yang dijatuhkan Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor). Sehingga kubu mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu akan mengajukan banding atas vonis tersebut.


Hal itu diungkapkan Juniver Girsang penasehat hukum Djoko Susilo usai mendengar keputusan akhir sidang korupsi Simulator SIM Korlantas Polri, di Pengadilan Tipikor Jakarta.


"Setelah kami mendengarkan vonis ini, kami juga sudah mencermati. Kemudian melihat vonis ini, kami menilai ada hal yang tidak termuat secara jelas, sesuai dengan fakta persidangan. Karenanya kami langsung mengambil sikap untuk banding," kata Juniver Girsang, Jakarta, Selasa (3/9/2013).


Selain itu, Juniver juga berpendapat penyitaan dan pengembalian aset terhadap kliennya menjadi persoalan. Sehingga, pihaknya akan memasukkan poin tersebut dalam rencana banding.


"Ada hal yang seharusnya tidak harus dimasukan dalam berkas, dan itu salah satu yang akan dimasukkan kedalam memo banding. Saya pribadi wajib banding, atas nama rasa keadilan rakyat. Secara kolegial akan segera rapat," tegasnya.


Sebelumnya, Djoko Susilo dinyatakan terbukti memenuhi unsur korupsi dengan memperkaya diri dan tindak pidana pencucian uang, terkait pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korlantas pada 2011 lalu dan dakwaan pencucian uang tahun 2010 lalu.


Majelis hakim akhirnya memvonis mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu, dengan penjara 10 tahun penjara, serta denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)