Kapolri hormati proses peradilan Djoko Susilo

Selasa, 03 September 2013 - 21:26 WIB
Kapolri hormati proses...
Kapolri hormati proses peradilan Djoko Susilo
A A A
Sindonews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Timur Pradopo mengaku kecewa atas kejadian yang telah menimpa perwira tingginya, Irjen Djoko Susilo, yang telah divonis 10 tahun, denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kendati demikian, Timur menghormati keputusan Majelis Hakim Tipikor terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, yang terlah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita menghormati dong proses peradilan, saya kira kita menghormati ya," kata Timur di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013) malam.

Kedepan, Timur akan menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah sejak awal terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, jika masih ada dugaan leterlibatan pihak lain di lingkungan Polri.

"Kan ditangani oleh KPK, silakan di tanya ke KPK saja ya," ungkap Timur.

Selain itu, Timur juga mengimbau seluruh anggota Polri agar belajar dari kasus pelanggaran hukum yang dialami oleh Irjen Pol Djoko Susilo.

"Saya kira, semua bukan hanya masalah apa yang sekarang saja ya. Banyak hal-hal yang berkaitan dengan masalah pelanggaran hukum, kita harus belajar dari situ," tandas Timur.

Seperti yang diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)