Kapolri hormati proses peradilan Djoko Susilo

Selasa, 03 September 2013 - 21:26 WIB
Kapolri hormati proses...
Kapolri hormati proses peradilan Djoko Susilo
A A A
Sindonews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Timur Pradopo mengaku kecewa atas kejadian yang telah menimpa perwira tingginya, Irjen Djoko Susilo, yang telah divonis 10 tahun, denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kendati demikian, Timur menghormati keputusan Majelis Hakim Tipikor terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, yang terlah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita menghormati dong proses peradilan, saya kira kita menghormati ya," kata Timur di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013) malam.

Kedepan, Timur akan menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah sejak awal terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, jika masih ada dugaan leterlibatan pihak lain di lingkungan Polri.

"Kan ditangani oleh KPK, silakan di tanya ke KPK saja ya," ungkap Timur.

Selain itu, Timur juga mengimbau seluruh anggota Polri agar belajar dari kasus pelanggaran hukum yang dialami oleh Irjen Pol Djoko Susilo.

"Saya kira, semua bukan hanya masalah apa yang sekarang saja ya. Banyak hal-hal yang berkaitan dengan masalah pelanggaran hukum, kita harus belajar dari situ," tandas Timur.

Seperti yang diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
(lal)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved