Vonis Djoko Susilo dinilai terlalu rendah
A
A
A
Sindonews.com - Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, yang dijatuhkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jenderal Polisi Djoko Susilo dinilai terlalu rendah.
"Dengan dakwaan TPPU dan jumlah kerugian negara yang besar, putusan 10 tahun terlalu rendah," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin 3 September 2013, kemarin.
Demikian juga, kata dia, hukuman uang pengganti yang tidak dikabulkan merupakan sebuah keanehan. Dimana, kata dia, disisi lain sudah terbukti ada kerugian negara yang cukup besar jumlahnya.
"Majelis hakim tidak peka terhadap corruption emergency, dimana tujuan penghukuman kini adalah recovery aset negara," pungkasnya.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 3 September 2013. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
Jaksa KPK juga menuntut Djoko Susilo dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Sebelumnya, Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu dibaca secara bergantian Jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam.
Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi. Maka, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013 lalu.
Di sisi lain, jaksa meminta hakim menjatuhkan saksi secara politik kepada Djoko untuk tidak menduduki jabatan sebagai pejabat publik. Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Sementara untuk hal meringankan, Djoko belum pernah dihukum dan berlaku sopan. Hal memberatkan yakni, Djoko tidak mendukung program pemberantasan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya menggerakan pemberantasan korupsi, terdakwa adalah aparat hukum yang harusnya memberikan contoh baik kepada publik, mencederai institusi aparat kepolisian, berbelit dalam berikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya serta perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
"Kepolisian akhirnya tidak maksimal berikan pelayanan kepada publik dalam ketersedian alat driving simulator," tandas Jaksa Pulung.
"Dengan dakwaan TPPU dan jumlah kerugian negara yang besar, putusan 10 tahun terlalu rendah," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin 3 September 2013, kemarin.
Demikian juga, kata dia, hukuman uang pengganti yang tidak dikabulkan merupakan sebuah keanehan. Dimana, kata dia, disisi lain sudah terbukti ada kerugian negara yang cukup besar jumlahnya.
"Majelis hakim tidak peka terhadap corruption emergency, dimana tujuan penghukuman kini adalah recovery aset negara," pungkasnya.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 3 September 2013. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
Jaksa KPK juga menuntut Djoko Susilo dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Sebelumnya, Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu dibaca secara bergantian Jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam.
Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi. Maka, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013 lalu.
Di sisi lain, jaksa meminta hakim menjatuhkan saksi secara politik kepada Djoko untuk tidak menduduki jabatan sebagai pejabat publik. Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Sementara untuk hal meringankan, Djoko belum pernah dihukum dan berlaku sopan. Hal memberatkan yakni, Djoko tidak mendukung program pemberantasan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya menggerakan pemberantasan korupsi, terdakwa adalah aparat hukum yang harusnya memberikan contoh baik kepada publik, mencederai institusi aparat kepolisian, berbelit dalam berikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya serta perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
"Kepolisian akhirnya tidak maksimal berikan pelayanan kepada publik dalam ketersedian alat driving simulator," tandas Jaksa Pulung.
(stb)