Hakim pastikan KPK bisa tindak TPPU di bawah tahun 2010

Selasa, 03 September 2013 - 16:21 WIB
Hakim pastikan KPK bisa...
Hakim pastikan KPK bisa tindak TPPU di bawah tahun 2010
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memastikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menuntut TPPU terdakwa.

Hal itu tercantum di pertimbangan majelis hakim dalam fakta hukum berkas putusan mantan Kakorlantas itu.

Hakim anggota Ugo memastikan JPU pada KPK berhak menuntut Djoko terkait pencucian uang yang dilakukannya sebelum 2010. Bahkan dalam pertimbangan putusan itu dia menegaskan, penyidik KPK juga berwenang melakukan penyidikan dalam TPPU sebelum Djoko menjadi Kakorlantas Mabes Polri.

"Penyidik pada KPK berwenang lakukan penyidikan dan penuntut umum melakukan penuntutan terhadap dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan sebelum UU No 8 Tahun 2010," kata Hakim Ugo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/2013) siang.

Menurut majelis hakim, dalam peraturan perundang-undangan tidaklah disebutkan secara tegas soal pembatasan waktu penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Hakim Ugo melanjutkan, penggabungan penuntutan antara tindak pidana asal dan pencucian uang dalam berkas penuntutan dibolehkan.

"Tidak secara tegas dibatasi waktu tindak pidana. Hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik menyidik perkara tindak pidana pencucian uang terdakwa Djoko Susilo sebelum 2010," ujarnya.

Karenanya dengan tegas, majelis hakim tidak sepakat dengan argumen tim kuasa hukum Djoko yang mempersoalkan kewenangan jaksa KPK menuntut perkara pencucian uang di bawah 2010 tanpa membuktikan tindak pidana asal. "Karenanya, tidak wajib membuktikan tindak pidana asal buat mengusut tindak pidana pencucian uang," ujar tandasnya.
(lal)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved