Hakim pastikan KPK bisa tindak TPPU di bawah tahun 2010
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memastikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menuntut TPPU terdakwa.
Hal itu tercantum di pertimbangan majelis hakim dalam fakta hukum berkas putusan mantan Kakorlantas itu.
Hakim anggota Ugo memastikan JPU pada KPK berhak menuntut Djoko terkait pencucian uang yang dilakukannya sebelum 2010. Bahkan dalam pertimbangan putusan itu dia menegaskan, penyidik KPK juga berwenang melakukan penyidikan dalam TPPU sebelum Djoko menjadi Kakorlantas Mabes Polri.
"Penyidik pada KPK berwenang lakukan penyidikan dan penuntut umum melakukan penuntutan terhadap dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan sebelum UU No 8 Tahun 2010," kata Hakim Ugo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/2013) siang.
Menurut majelis hakim, dalam peraturan perundang-undangan tidaklah disebutkan secara tegas soal pembatasan waktu penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Hakim Ugo melanjutkan, penggabungan penuntutan antara tindak pidana asal dan pencucian uang dalam berkas penuntutan dibolehkan.
"Tidak secara tegas dibatasi waktu tindak pidana. Hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik menyidik perkara tindak pidana pencucian uang terdakwa Djoko Susilo sebelum 2010," ujarnya.
Karenanya dengan tegas, majelis hakim tidak sepakat dengan argumen tim kuasa hukum Djoko yang mempersoalkan kewenangan jaksa KPK menuntut perkara pencucian uang di bawah 2010 tanpa membuktikan tindak pidana asal. "Karenanya, tidak wajib membuktikan tindak pidana asal buat mengusut tindak pidana pencucian uang," ujar tandasnya.
Hal itu tercantum di pertimbangan majelis hakim dalam fakta hukum berkas putusan mantan Kakorlantas itu.
Hakim anggota Ugo memastikan JPU pada KPK berhak menuntut Djoko terkait pencucian uang yang dilakukannya sebelum 2010. Bahkan dalam pertimbangan putusan itu dia menegaskan, penyidik KPK juga berwenang melakukan penyidikan dalam TPPU sebelum Djoko menjadi Kakorlantas Mabes Polri.
"Penyidik pada KPK berwenang lakukan penyidikan dan penuntut umum melakukan penuntutan terhadap dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan sebelum UU No 8 Tahun 2010," kata Hakim Ugo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/2013) siang.
Menurut majelis hakim, dalam peraturan perundang-undangan tidaklah disebutkan secara tegas soal pembatasan waktu penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Hakim Ugo melanjutkan, penggabungan penuntutan antara tindak pidana asal dan pencucian uang dalam berkas penuntutan dibolehkan.
"Tidak secara tegas dibatasi waktu tindak pidana. Hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik menyidik perkara tindak pidana pencucian uang terdakwa Djoko Susilo sebelum 2010," ujarnya.
Karenanya dengan tegas, majelis hakim tidak sepakat dengan argumen tim kuasa hukum Djoko yang mempersoalkan kewenangan jaksa KPK menuntut perkara pencucian uang di bawah 2010 tanpa membuktikan tindak pidana asal. "Karenanya, tidak wajib membuktikan tindak pidana asal buat mengusut tindak pidana pencucian uang," ujar tandasnya.
(lal)