Hakim pastikan Itwasum terima Rp2,5 miliar
Selasa, 03 September 2013 - 15:40 WIB
Hakim pastikan Itwasum terima Rp2,5 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo menyebut tim inspektorat pengawasan umum (Itwasum) Mabes Polri turut menerima aliran dana dari proyek pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2010-2011.
Hal itu terungkap dalam fakta hukum yang menjadi pertimbangan putusan Djoko Susilo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/13) siang ini. Selain itu muncul juga penerimaan pihak lain yakni Primer Koperasi Polisi (Primkopol) Korlantas.
Hakim Anggota Ugo mengungkapkan, Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto pada 13 Januari 2011 memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang untuk mengirimkan uang Rp8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri.
Pada tanggal itu juga, Budi Susanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus simulator meminta lagi Rp4 miliar kepada Sukotjo. Uang itu diperuntukan bagi dirinya Rp2 miliar dan Djoko Susilo Rp2 miliar.
Satu hari berselang, Budi Susanto lagi-lagi memerintahkan Sukotjo untuk mengirimkan Rp7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Menurut hakim, uang itu sebagai upaya PT CMMA bisa untuk memperoleh proyek pengadaan simulator.
"Juga memberikan kepada Gusti Ketut Gunawan, Wakil Ketua tim pre audit Rp50 juta," kata Ugo.
Selain itu, majelis menyampaikan, Budi meminta Sukotjo mengirimkan uang kepada Itwasum sebesar Rp1 miliar. Uang itu dibagi-bagikan kepada tim pre audit. Sementara Rp500 juta sebagai jatah ketua tim pre audit.
Hakim Anggota Samiadji membeberkan, Budi meminta lagi Rp1,5 miliar kepada Sukotjo yang kemudian diberikan kepada Itwasum Polri. Uang ini melengkapi uang Rp1 miliar sebelumnya.
"Uang itu untuk diberikan ke Itwasum dalam rangka memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan Simulator SIM roda empat tahun 2011," ungkap Samiadji.
Sampai saat ini sidang pembacaan putusan Irjen Pol Djoko Susilo masih berlangsung.
Hal itu terungkap dalam fakta hukum yang menjadi pertimbangan putusan Djoko Susilo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/13) siang ini. Selain itu muncul juga penerimaan pihak lain yakni Primer Koperasi Polisi (Primkopol) Korlantas.
Hakim Anggota Ugo mengungkapkan, Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto pada 13 Januari 2011 memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang untuk mengirimkan uang Rp8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri.
Pada tanggal itu juga, Budi Susanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus simulator meminta lagi Rp4 miliar kepada Sukotjo. Uang itu diperuntukan bagi dirinya Rp2 miliar dan Djoko Susilo Rp2 miliar.
Satu hari berselang, Budi Susanto lagi-lagi memerintahkan Sukotjo untuk mengirimkan Rp7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Menurut hakim, uang itu sebagai upaya PT CMMA bisa untuk memperoleh proyek pengadaan simulator.
"Juga memberikan kepada Gusti Ketut Gunawan, Wakil Ketua tim pre audit Rp50 juta," kata Ugo.
Selain itu, majelis menyampaikan, Budi meminta Sukotjo mengirimkan uang kepada Itwasum sebesar Rp1 miliar. Uang itu dibagi-bagikan kepada tim pre audit. Sementara Rp500 juta sebagai jatah ketua tim pre audit.
Hakim Anggota Samiadji membeberkan, Budi meminta lagi Rp1,5 miliar kepada Sukotjo yang kemudian diberikan kepada Itwasum Polri. Uang ini melengkapi uang Rp1 miliar sebelumnya.
"Uang itu untuk diberikan ke Itwasum dalam rangka memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan Simulator SIM roda empat tahun 2011," ungkap Samiadji.
Sampai saat ini sidang pembacaan putusan Irjen Pol Djoko Susilo masih berlangsung.
(kri)