Mengenakan batik hijau, Jenderal Djoko siap hadapi vonis
Selasa, 03 September 2013 - 13:52 WIB
Mengenakan batik hijau, Jenderal Djoko siap hadapi vonis
A
A
A
Sindonews.com - Tepat pukul 13.30 WIB majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuka sidang vonis dengan terdakwa suap dan pencuciang uang kasus Driving Simulator SIM Korlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo.
Mengenakan pakaian warna hijau bernuansa batik, mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu langsung masuk ke ruang persidangan.
Namun Ketua Majelis Hakim Suhartoyo sempat meminta kepada Djoko Susilo untuk tidak masuk ke ruang sidang sebelum ada perintah.
"Saya minta terdakwa jangan masuk ke ruang sidang dulu," kata Suhartoyo, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Akan tetapi, karena Djoko sudah berada di ruang sidang, akhirnya Suhartoyo pun mempersilakan mantan Kakorlantas Polri itu menempati kursi pesakitan.
Untuk diketahui dalam tuntutannya, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Driving Simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp121.830 miliar.
Djoko Susilo menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jenderal bintang dua itu dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Mengenakan pakaian warna hijau bernuansa batik, mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu langsung masuk ke ruang persidangan.
Namun Ketua Majelis Hakim Suhartoyo sempat meminta kepada Djoko Susilo untuk tidak masuk ke ruang sidang sebelum ada perintah.
"Saya minta terdakwa jangan masuk ke ruang sidang dulu," kata Suhartoyo, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Akan tetapi, karena Djoko sudah berada di ruang sidang, akhirnya Suhartoyo pun mempersilakan mantan Kakorlantas Polri itu menempati kursi pesakitan.
Untuk diketahui dalam tuntutannya, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Driving Simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp121.830 miliar.
Djoko Susilo menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jenderal bintang dua itu dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
(lal)