LPSK: Nasib korban pelanggaran HAM terbengkalai

Selasa, 03 September 2013 - 13:16 WIB
LPSK: Nasib korban pelanggaran...
LPSK: Nasib korban pelanggaran HAM terbengkalai
A A A
Sindonews.com - Lima tahun berdirinya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tentu bukan tanpa kendala. Rekomendasi LPSK terkadang tak dihiraukan aparat penegak hukum.

Hal itu dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Menurutnya, tim LPSK pun kerap menghadapi aparat penegak hukum yang tidak tahu istilah whistleblower (informan) dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).

"Tentu ini menjadi tantangan untuk kemajuan sistem perlindungan saksi dan korban terutama bagi sang whistleblower dan justice collaborator dimasa yang akan datang," kata Abdul Haris, di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Abdul mengungkapkan, prestasi lainnya dicapai LPSK dengan adanya pemberian bantuan medis dan psikologis terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Nasib korban pelanggaran HAM berat yang selama ini terkatung-katung.

Namun menurut Abdul, hal itu kian mencair seiring adanya jaminan layanan medis dan psikologis dari LPSK. "Berbekal rekomendasi dari komnas HAM, kini korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan layanan medis dan psikologis melalui LPSK," ungkapnya.

Tercatat hingga 2013, LPSK telah memberikan layanan medis dan psikologis terhadap 400 korban pelanggaran HAM berat. Kendati demikian, pemberian layanan medis dan psikologis korban pelanggaran HAM berat pun bukan tanpa kendala.

"Jumlah korban pelanggaran HAM berat yang diprediksi lebih dari 2000 orang, menjadi tantangan tersendiri bagi LPSK kedepan. Keterbatasan dana LPSK dan proses penegakan hukum yang tak pasti, merupakan faktor yang signifikan menghambat akses korban memperoleh haknya," ucapnya.

Selain itu, kehadiran LPSK selama lima tahun ini memberikan warna baru bagi dunia peradilan pidana. Betapa tidak, penempatan saksi di safe house (rumah aman), penempatan saksi pada ruangan khusus di pengadilan, pendampingan khusus terhadap saksi serta pengamanan dan pengawalan.

"Itu merupakan tindakan prestisius yang semula tak pernah ada dalam proses penegakan hukum di negara ini. Seperti diketahui, fasilitas tersebut sejatinya hanya diberikan terhadap seorang terdakwa," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Solidaritas Korban...
Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan
Aksi Kamisan ke-766
Aksi Kamisan ke-766
Pemerintah Akui Adanya...
Pemerintah Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi Sorot...
Presiden Jokowi Sorot dan Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Komnas HAM Sebut Polri...
Komnas HAM Sebut Polri Jadi Instansi Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM
Aksi Kamisan ke-792,...
Aksi Kamisan ke-792, Desak Pemerintah Jamin Penegakan HAM
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Los Angeles Menjadi 24 Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved