LPSK: Nasib korban pelanggaran HAM terbengkalai

Selasa, 03 September 2013 - 13:16 WIB
LPSK: Nasib korban pelanggaran...
LPSK: Nasib korban pelanggaran HAM terbengkalai
A A A
Sindonews.com - Lima tahun berdirinya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tentu bukan tanpa kendala. Rekomendasi LPSK terkadang tak dihiraukan aparat penegak hukum.

Hal itu dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Menurutnya, tim LPSK pun kerap menghadapi aparat penegak hukum yang tidak tahu istilah whistleblower (informan) dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).

"Tentu ini menjadi tantangan untuk kemajuan sistem perlindungan saksi dan korban terutama bagi sang whistleblower dan justice collaborator dimasa yang akan datang," kata Abdul Haris, di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Abdul mengungkapkan, prestasi lainnya dicapai LPSK dengan adanya pemberian bantuan medis dan psikologis terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Nasib korban pelanggaran HAM berat yang selama ini terkatung-katung.

Namun menurut Abdul, hal itu kian mencair seiring adanya jaminan layanan medis dan psikologis dari LPSK. "Berbekal rekomendasi dari komnas HAM, kini korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan layanan medis dan psikologis melalui LPSK," ungkapnya.

Tercatat hingga 2013, LPSK telah memberikan layanan medis dan psikologis terhadap 400 korban pelanggaran HAM berat. Kendati demikian, pemberian layanan medis dan psikologis korban pelanggaran HAM berat pun bukan tanpa kendala.

"Jumlah korban pelanggaran HAM berat yang diprediksi lebih dari 2000 orang, menjadi tantangan tersendiri bagi LPSK kedepan. Keterbatasan dana LPSK dan proses penegakan hukum yang tak pasti, merupakan faktor yang signifikan menghambat akses korban memperoleh haknya," ucapnya.

Selain itu, kehadiran LPSK selama lima tahun ini memberikan warna baru bagi dunia peradilan pidana. Betapa tidak, penempatan saksi di safe house (rumah aman), penempatan saksi pada ruangan khusus di pengadilan, pendampingan khusus terhadap saksi serta pengamanan dan pengawalan.

"Itu merupakan tindakan prestisius yang semula tak pernah ada dalam proses penegakan hukum di negara ini. Seperti diketahui, fasilitas tersebut sejatinya hanya diberikan terhadap seorang terdakwa," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Solidaritas Korban...
Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan
Aksi Kamisan ke-766
Aksi Kamisan ke-766
Pemerintah Akui Adanya...
Pemerintah Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi Sorot...
Presiden Jokowi Sorot dan Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Komnas HAM Sebut Polri...
Komnas HAM Sebut Polri Jadi Instansi Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM
Aksi Kamisan ke-792,...
Aksi Kamisan ke-792, Desak Pemerintah Jamin Penegakan HAM
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved