IPW berharap kasus simulator tidak berhenti di DS
A
A
A
Sindonews.com - Kasus Simulator SIM Korlantas Polri akan menemui babak akhir dengan sidang vonis yang akan dijatuhkan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada terdakwa mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) siang ini.
Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain termasuk dugaan aliran dana sebesar RP1,5 miliar ke Inspektur pengawasan Umum (Irwasum).
"Jika kasus Simulator SIM hanya menjerat DS, berarti KPK dan pengadilan tipikor sudah menciderai rasa keadilan publik," kata Neta kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Selain itu, Neta meminta KPK untuk mengusut dugaan aliran pengadaan SIM roda dua tersebut ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga turut terlibat di dalamnya.
"IPW mendesak hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya segera memerintahkan KPK mengusut kasus simulator yang menyangkut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat di Irwasum Polri maupun di kalangan legislatif agar kasus ini bisa selesai secara terang benderang," paparnya.
Seperti diketahui, siang ini pukul 13.00 WIB rencananya Pengadilan Tipikor akan mulai melakukan sidang vonis terhadap mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Sebelumnya, pada perkara ini, Djoko Susilo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain termasuk dugaan aliran dana sebesar RP1,5 miliar ke Inspektur pengawasan Umum (Irwasum).
"Jika kasus Simulator SIM hanya menjerat DS, berarti KPK dan pengadilan tipikor sudah menciderai rasa keadilan publik," kata Neta kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Selain itu, Neta meminta KPK untuk mengusut dugaan aliran pengadaan SIM roda dua tersebut ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga turut terlibat di dalamnya.
"IPW mendesak hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya segera memerintahkan KPK mengusut kasus simulator yang menyangkut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat di Irwasum Polri maupun di kalangan legislatif agar kasus ini bisa selesai secara terang benderang," paparnya.
Seperti diketahui, siang ini pukul 13.00 WIB rencananya Pengadilan Tipikor akan mulai melakukan sidang vonis terhadap mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Sebelumnya, pada perkara ini, Djoko Susilo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
(kri)