Kasus bansos Bandung, KPK intens periksa Dada Rosada
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka suap Bantuan Sosial pemerintah Daerah Bandung, Dada Rosada.
Mantan Wali Kota Bandung itu diperiksa sebagai tersangka atas dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Dada Rosada tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.30 WIB. Seperti biasa, Dada enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan kali ini. Kata-kata yang meluncur dari mulutnya perihal kondisi kesehatannya.
"Kabar saya baik-baik saja. Damang," ujarnya di Gedung KPK, Selasa (3/9/2013).
Beberapa awak media yang mencoba melancarkan pertanyaan dijawabnya dengan senyum. Mantan orang nomor satu di pemerintahan Bandung itu langsung masuk menuju ruang pemeriksaan penyidik KPK.
Kemarin 2 September 2013, Dada juga diperiksa dalam kaitan kasus yang sama. Dada diduga melakukan suap untuk bansos Bandung kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi. Keduanya disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung. Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung.
Mantan Wali Kota Bandung itu diperiksa sebagai tersangka atas dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Dada Rosada tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.30 WIB. Seperti biasa, Dada enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan kali ini. Kata-kata yang meluncur dari mulutnya perihal kondisi kesehatannya.
"Kabar saya baik-baik saja. Damang," ujarnya di Gedung KPK, Selasa (3/9/2013).
Beberapa awak media yang mencoba melancarkan pertanyaan dijawabnya dengan senyum. Mantan orang nomor satu di pemerintahan Bandung itu langsung masuk menuju ruang pemeriksaan penyidik KPK.
Kemarin 2 September 2013, Dada juga diperiksa dalam kaitan kasus yang sama. Dada diduga melakukan suap untuk bansos Bandung kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi. Keduanya disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung. Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung.
(kri)