Pernyataan Ridwan Hakim soal Sengman masih sumir
Selasa, 03 September 2013 - 10:17 WIB
Pernyataan Ridwan Hakim soal Sengman masih sumir
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika menilai, pernyataan Ridwan Hakim yang menyebut Sengman adalah perantara untuk mengantarkan uang senilai Rp40 miliar untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih sumir.
Pasalnya, apa yang dia sampaikan terlihat memiliki kegelisahan saat mengatakan di depan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa waktu lalu.
"Jadi yang pertama saya ingin sampaikan, penjelasan nama Sengman dari seorang saksi. Ini masih amat sumir, sangat sumir karena saksi ini gelisah," kata Pasek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Dari kegelisahan itu, kata dia, Ridwan mencoba untuk mengalihkan dengan membuat isu yang lebih besar dari persoalan dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Nah kegelisahan ini coba ditularkan ke orang lain yakni ke SBY. Nah kalau ke SBY, tertutup isu yang besar (kuota daging)," tegasnya.
Terakhir, setiap orang yang disebutkan dalam persidangan tidak dapat langsung dikaitkan terlibat dalam satu persoalan. "Kenal dengan seseorang tidak bisa dikatakan tindak pidana, yah jelas Pak Presiden punya teman, dia (SBY) itu kan presiden. Tidak jadi presiden saja SBY banyak teman," tuntasnya.
Pasalnya, apa yang dia sampaikan terlihat memiliki kegelisahan saat mengatakan di depan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa waktu lalu.
"Jadi yang pertama saya ingin sampaikan, penjelasan nama Sengman dari seorang saksi. Ini masih amat sumir, sangat sumir karena saksi ini gelisah," kata Pasek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Dari kegelisahan itu, kata dia, Ridwan mencoba untuk mengalihkan dengan membuat isu yang lebih besar dari persoalan dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Nah kegelisahan ini coba ditularkan ke orang lain yakni ke SBY. Nah kalau ke SBY, tertutup isu yang besar (kuota daging)," tegasnya.
Terakhir, setiap orang yang disebutkan dalam persidangan tidak dapat langsung dikaitkan terlibat dalam satu persoalan. "Kenal dengan seseorang tidak bisa dikatakan tindak pidana, yah jelas Pak Presiden punya teman, dia (SBY) itu kan presiden. Tidak jadi presiden saja SBY banyak teman," tuntasnya.
(maf)