Rencananya hari ini Djoko Susilo akan divonis

Selasa, 03 September 2013 - 03:00 WIB
Rencananya hari ini...
Rencananya hari ini Djoko Susilo akan divonis
A A A
Sindonews.com - Rencananya hari ini, kasus dugaan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan divonis.

Berdasar informasi yang diterima SINDO, sidang vonis mantan Gubernur Akpol tersebut akan dilangsungkan sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun pidana penjara. Serta pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Mantan Kakorlantas itu juga dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu, dibaca secara bergantian Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam.

Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jika uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013.

Di sisi lain, jaksa meminta hakim menjatuhkan saksi secara politik kepada Djoko untuk tidak menduduki jabatan sebagai pejabat publik. Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Sementara untuk hal meringankan, Djoko belum pernah dihukum dan berlaku sopan. Hal memberatkan yakni, Djoko tidak mendukung program pemberantasan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya menggerakan pemberantasan korupsi.

Terdakwa adalah aparat hukum yang harusnya memberikan contoh baik kepada publik, mencederai institusi aparat kepolisian, berbelit dalam berikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

"Kepolisian akhirnya tidak maksimal berikan pelayanan kepada publik, dalam ketersedian alat driving simulator," tandas Jaksa Pulung.
(stb)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved