Beli rumah, Fathanah samarkan harga asli
A
A
A
Sindonews.com - Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyamarkan harga rumah yang dibelinya di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Fathanah terkait TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin. Materi ini merupakan persidangan pertama soal TPPU.
Johanes yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membenarkan rumahnya di Perumahan Pesona Khayangan dibeli oleh suami Septi Sanustika itu seharga Rp500 juta. Tetapi lanjutnya, dalam akta jual beli (AJB) harga rumah tersebut hanya tercantum Rp300 juta.
Dia menjelaskan, sebelum membeli rumah, Fathanah dan Septi sejak Juli 2011 mengkontraknya hingga dua tahun lama. Perbulannya sebesar Rp30 juta.
"Saya putuskan jual Rp500 juta. Pembayarannya bertahap ke saya lewat rekening," ungkap Johanes di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/13).
Dia menuturkan, untuk pembayaran rumah tersebut Septi berkeinginan mentransfer lewat rekening Bank Mandiri. Tapi karena tidak memiliki rekening bank dimaksud, Johanes lalu meminjam rekening milik rekan kerjanya, Vivi Rosita Palandi.
"Betul rekening saya sempat dipinjam oleh teman saya, Johanes, dan menerima beberapa kali transfer dari Fathanah," kata Vivi yang juga bersaksi.
Saat akan melakukan balik nama, Johanes tidak bertemu langsung dengan Fathanah. Hanya Septi yang hadir. AJB dan sertifikat tanah-bangunannya atas nama Septi. Dikonfirmasi majelis hakim, kenapa harga asli dan harga di AJB terpaut Rp200 juta, Johanes berkelit. Dia mengaku tidak tahu. Pasalnya dalam proses balik nama itu Johanes dibantu notaris bernama Soraya.
"Waktu itu saya buru-buru. Jadi saya enggak lihat lagi (harga sebenarnya) dan langsung tandatangan saja," tandasnya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Fathanah terkait TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin. Materi ini merupakan persidangan pertama soal TPPU.
Johanes yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membenarkan rumahnya di Perumahan Pesona Khayangan dibeli oleh suami Septi Sanustika itu seharga Rp500 juta. Tetapi lanjutnya, dalam akta jual beli (AJB) harga rumah tersebut hanya tercantum Rp300 juta.
Dia menjelaskan, sebelum membeli rumah, Fathanah dan Septi sejak Juli 2011 mengkontraknya hingga dua tahun lama. Perbulannya sebesar Rp30 juta.
"Saya putuskan jual Rp500 juta. Pembayarannya bertahap ke saya lewat rekening," ungkap Johanes di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/13).
Dia menuturkan, untuk pembayaran rumah tersebut Septi berkeinginan mentransfer lewat rekening Bank Mandiri. Tapi karena tidak memiliki rekening bank dimaksud, Johanes lalu meminjam rekening milik rekan kerjanya, Vivi Rosita Palandi.
"Betul rekening saya sempat dipinjam oleh teman saya, Johanes, dan menerima beberapa kali transfer dari Fathanah," kata Vivi yang juga bersaksi.
Saat akan melakukan balik nama, Johanes tidak bertemu langsung dengan Fathanah. Hanya Septi yang hadir. AJB dan sertifikat tanah-bangunannya atas nama Septi. Dikonfirmasi majelis hakim, kenapa harga asli dan harga di AJB terpaut Rp200 juta, Johanes berkelit. Dia mengaku tidak tahu. Pasalnya dalam proses balik nama itu Johanes dibantu notaris bernama Soraya.
"Waktu itu saya buru-buru. Jadi saya enggak lihat lagi (harga sebenarnya) dan langsung tandatangan saja," tandasnya.
(kri)