KPK masih selidiki 18 legislator terkait Hambalang
Senin, 02 September 2013 - 15:49 WIB
KPK masih selidiki 18 legislator terkait Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihakya belum mengetahui latar belakang identitas 18 anggota DPR (legislator) terkait dugaan keterlibatan dalam proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Bambang mengatakan, sejauh ini pimpinan KPK baru sebatas mengetahui sejumlah nama tersebut inisial dari Laporan Hasil Audit yang telah diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
"18 itu (anggota DPR RI) tidak disebutkan background-nya. Kita enggak tahu background-nya apa, karena hanya disebutkan inisialnya saja," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/9/2013).
Terkait hasil lengkap dugaan keterlibatan ke 18 anggota legislator itu, Bambang berkilah menjadi domain penyidik KPK. Kata Bambang, hasil lengkap bisa dikonfirmasi secara detail di penyidik KPK. "Itu bedanya dengan penyidik dengan pimpinan. Kalau penyidik detail," tegasnya.
Sebelumnya, BPK telah menyerahkan hasil audit Hambalang tahap II kepada DPR RI dan KPK. Sejumlah nama anggota DPR RI khususnya komisi X diduga terlibat dalam pengurusan proyek tersebut.
Bahkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sebelumnya 'bernyanyi' kembali terkait dugaan keterliban mantan koleganya sewaktu menjadi anggota DPR itu. Nazar mengklaim telah menyerahkan nama para legislator tersebut tanpa inisial ke penyidik KPK.
Nazar tanpa ragu-ragu menyebut anggota DPR seperti MNS (Mahyuddin NS, Partai Demokrat), RCA (Rully Chairul Azwar, Partai Golkar), HA (Hery Akhmadi, PDIP), AHN (Abdul Hakam Naja, PAN), APPS (Angelina Patria Pingkan Sondakh, Partai Demokrat), WK (I Wayan Koster, PDIP), KM (Kahar Muzakir, Partai Golkar), dan JA (Juhaini Alie, Partai Demokrat)
Berikutnya, UA (Utut Adianto, PDIP), AZ (Akbar Zulfakar, PKS), EHP (Eko Hendro Purnomo, PAN), MY (Machmud Yunus, PPP), MHD (Muhammad Hanif Dhakiri, PKB), HLS (Herry Lontung Siregar, Partai Hanura), MI (Mardiana Idraswari, PAN).
Serta nama Kepala Bagian Set Komisi X DPR RI yang berinisial AGS (Agus Salim) yang turut bersama-sama karena acapkali tidak menyusun risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Khusunya Risalah RDP Desember 2010 antara Pimpinan, Kapoksi, dan Pokja Anggaran dari Komisi DPR RI dengan pejabat Eselon I Kemenpora.
Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, antara lain, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Bambang mengatakan, sejauh ini pimpinan KPK baru sebatas mengetahui sejumlah nama tersebut inisial dari Laporan Hasil Audit yang telah diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
"18 itu (anggota DPR RI) tidak disebutkan background-nya. Kita enggak tahu background-nya apa, karena hanya disebutkan inisialnya saja," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/9/2013).
Terkait hasil lengkap dugaan keterlibatan ke 18 anggota legislator itu, Bambang berkilah menjadi domain penyidik KPK. Kata Bambang, hasil lengkap bisa dikonfirmasi secara detail di penyidik KPK. "Itu bedanya dengan penyidik dengan pimpinan. Kalau penyidik detail," tegasnya.
Sebelumnya, BPK telah menyerahkan hasil audit Hambalang tahap II kepada DPR RI dan KPK. Sejumlah nama anggota DPR RI khususnya komisi X diduga terlibat dalam pengurusan proyek tersebut.
Bahkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sebelumnya 'bernyanyi' kembali terkait dugaan keterliban mantan koleganya sewaktu menjadi anggota DPR itu. Nazar mengklaim telah menyerahkan nama para legislator tersebut tanpa inisial ke penyidik KPK.
Nazar tanpa ragu-ragu menyebut anggota DPR seperti MNS (Mahyuddin NS, Partai Demokrat), RCA (Rully Chairul Azwar, Partai Golkar), HA (Hery Akhmadi, PDIP), AHN (Abdul Hakam Naja, PAN), APPS (Angelina Patria Pingkan Sondakh, Partai Demokrat), WK (I Wayan Koster, PDIP), KM (Kahar Muzakir, Partai Golkar), dan JA (Juhaini Alie, Partai Demokrat)
Berikutnya, UA (Utut Adianto, PDIP), AZ (Akbar Zulfakar, PKS), EHP (Eko Hendro Purnomo, PAN), MY (Machmud Yunus, PPP), MHD (Muhammad Hanif Dhakiri, PKB), HLS (Herry Lontung Siregar, Partai Hanura), MI (Mardiana Idraswari, PAN).
Serta nama Kepala Bagian Set Komisi X DPR RI yang berinisial AGS (Agus Salim) yang turut bersama-sama karena acapkali tidak menyusun risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Khusunya Risalah RDP Desember 2010 antara Pimpinan, Kapoksi, dan Pokja Anggaran dari Komisi DPR RI dengan pejabat Eselon I Kemenpora.
Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, antara lain, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor.
(maf)